ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Seorang oknum Anggota DPRD Enrekang periode 2014-2019, berinisial AG (44) ditangkap karena tersandung kasus Narkoba.
Penangkapan oleh tim Satuan Narkoba Polres Sidrap ini bersama dengan empat rekanya di kediamannya, Desa Batu Mila Kecamatan Maiwa-Enrekang, Senin, 18 November 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak tiga bal dengan berat 144 gram lebih.
“Kalau tidak salah, Senin (18/11/2019) lalu AG ditangkap oleh Polres Sidrap di rumahnya berdasarkan informasi,”kata Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, Jumat (22/11/2019) malam, kemarin.
Karena menurutnya, saat dilakukan penangkapan di wilayah hukum polres Enrekang, tidak ada kordinasi dari Polres sidrap,”Penagkapan ini tidak ada kordinasi dari polres Sidrap,hanya informasi saja itupun informasinya lewat grup di Polda ji,”jelas Ridwan.
Menurutnya,penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sidrap,berdasarkan hasil pengembangan dari salah satu kasus yang ditangani Polres Sidrap.
Bedasarkan informasi yang dihimpun media ini,AG (44) diamankan polres Sidrap bersama dengan empat rekanya untuk proses lebih lanjut. (suka)