ikut bergabung

Kajati Sulsel Beri Isyarat Bubarkan Program TP4D


Berita

Kajati Sulsel Beri Isyarat Bubarkan Program TP4D

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, DR Firdaus Dewilmar SH, M Hum, mengisyaratkan akan membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Hal itu ditegaskan sesuai perintah, petunjuk dan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghapus program TP4.

“Pak Jaksa Agung juga sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk tidak ada lagi perdebatan ada atau tidak ada lagi TP4,” ujar Kepala Kejati Sulsel, usai mengikuti kegiatan Forum Silaturahmi dan Diskusi antara Kejaksaan dan PLN se-Sulawesi di kntor Kejati Sulsel, Kamis (21/11).

Kajati menuturkan apa yang telah disampaikan Presiden dan Jaksa Agung, dan Menko Polhukam sangat jelas.

“Hanya saja pengawalan yang sedang berlangsung ini, tentu kami usulkan kepada pimpinan untuk tetap diusulkan sampai akhir Desember,” tandasnya.

Sesuai petunjuk jaksa agung, mengenai kelanjutannya akan dibahas dalam Rakernas Kejaksaan RI pada awal Desember di Puncak Cianjur, Jawa Barat.

Kajati berharap secara peraturan yang ada TP4 bubar, tapi secara institusi program pengawalan sebagaimana yang diminta oleh Presiden.

Diharapkan Kejaksaan tetap melakukan pengawalan terhadap pembangunan, khususnya pada proyek-proyek strategis pemerintah. Kemudian membantu menciptakan iklim investasi, kemudian menciptakan sinergitas antar sesama penegak hukum dalam melakukan pengawalan terhadap proyek strtegis.

“Kejaksaan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Khusus untuk jajaran intelijen, tentu dapat melakukan pengamanan proyek strategis pemerintah baik pusat, daerah Provinsi, Kabupaten Kota,” tandasnya.

Baca Juga :   Dandim 1420 Sidrap Pimpin Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat 18 Personel

Dengan cara melakukan pemetaan, untuk melakukan Alert Warning System. Terhadap gangguan, dan hambatan menyangkut litigasi hukum.

Sedangkan untuk jajaran Datun, melakukan pendampingan, dengan cara memberikan pendampingan hukum. Serta dapat memberikan legal audit, kalau diminta oleh pemerintah baik itu di pusat, provinsi dan Kabupaten Kota.

“Sedangkan Pidsus dapat bekerjasama dengan APIP, untuk menelaah laporan-laporan yang masuk. Terkait proyek strategis yang ada persoalan hukumnya, baik itu dari administrasi, dan dari kontraknya,” pungkasnya.  (mat)

dibaca : 38



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top