PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Mantan Kapolres Parepare, Alan Gerrit Abbas, sewaktu menjabat Kapolres di Parepare pernah memberikan pernyataan jika barang bukti Detonator yang ditanam di halaman kantor Kejaksaan merupakan itu ‘Bom Waktu’.

Ternyata pernyataannya itupun terbukti dan venat. Adanya bahan peledak berupa detonator ditanam di kantor kejaksaan hanya menjadi bom waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alan Gerrit dihubungi melalui via selulernya, sesaat lalu, mengaku memang pernah menyampaikan kepada awak media dan mengingatkan unsur Kejaksaan bahwa detonator yang ditanam oleh pihak Kejaksaan Negeri Parepare akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Apa lagi ditanam di sekitar kantor Kejaksaan tanpa melibatkan pihak kepolisian khususnya dari tim satuan Gegana Brimob.

“Sayakan pernah bilang dari dulu bahwa detonator yang ditanam itu di komplek kantor kejaksaan tidak sesuai SOP, hanya menjadi bom waktu menunggu meledak dan itu benar saya ucapkan,”tutur Alan yang kini menjabat Wadir Lantas Polda Kendari, Sultra.

Lanjutnya, saat penimbunan bahan peledak sekitar 15 ribu buah berupa detonator itu terjadi pada waktu tahun 2016 lalu.

Dan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare waktu itu masih dijabat, Risal. Dan ironinya, Pihak Kajari tidak mengundang pihak Kepolisian dalam pemusnahan barang bukti yang ditanam itu.

“Seandainya saya di kasi tau waktu itu maka pasti saya tolak untuk ditanam, tapi kami tidak dilibatkan,”sesalnya. (Shamir)