SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sepandai-pandainya Tupai Melompat, toh, Akhirnya akan Jatuh juga. Pameo ini patut dialamatkan pada dua pria asal Sidrap ini.
Sepertinya, mereka berdua sudah sangat menikmati pekerjaannya menipu-nipu orang.
Menelisik rekam jejak jaringan ini. Mungkin perlu kita ‘flashback’ soal kasus penipuan yang pernah terjadi dengan modus catut nama pejabat TNI dengan mengatasnamakan perwira Kodim 1403 Sawerigading Palopo?!
Itulah kasus sobiz yang pernah terjadi beberapa waktu lalu di Sidrap dengan pelaku yang sama.
Hasil penelusuran www.ujungjari.com (media grup Berita Kota Makassar) jika pelaku yang tertangkap di Sidrap oleh personil Polda Sulsel, benar adalah pelaku yang pernah tertangkap sebelumnya, di Palopo.
Adalah Abd Kadir alias La Tangnga (32) pria asal Dusun II Desa Buae, Kecamatan Pulu, dan Reski alias Puang Ancu (43) warga asal Desa Carawali, Kecamatan Watang Sidrap lagi-lagi tertangkap dengan kasus serupa.
Keduanya lagi-lagi berurusan aparat dengan modus yang sama. Kali ini, Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil meringkus keduanya.
Mereka ditangkap karena terlibat penipuan via telepon dengan mencatut nama pejabat utama Polda Sulsel. Sama yang dilakoni sebelumnya, terduga kedua pelaku juga berpura-pura mengaku pejabat Makodim 1403 Sawerigading Palopo.
Korbannya, adalah personil Kodim setempat. Jumlah kerugian korban juga ratusan juta.
Sama perbuatannya dengan modus sama, keduanya Kadir dan Puang Ancu ini kembali melakukan penipuan dengan menyamar sebagai Kabid Humas Polda Sulsel.
Beberapa warga yang sekampung pelaku turut membenarkan hal itu. “Iya pak, sekampung dengan kami itu pak. Itu juga yang pernah ditangkap di Palopo pak,”ucap warga yang meminta namanya tak dimediakan.
Khusus kasus penipuan Catut nama Kabid Humas, pelaku menelepon salah satu anggota Polri berinisial AA yang bertugas dibagian staf bendahara di Humas Polda Sulsel lalu menipu hingga Rp150 Juta.
“Pelaku ini berpura-pura menjadi pejabat yang baru (Kabid Humas Polda Sulsel) dan dengan meniru suara kemudian meniru bahasa, logat serta gayanya,” kata Brigjen Adnas saat rilis di Mapolda Sulsel, Jumat 15 November 2019 kemarin.
Aksi penipuan mencatut nama PJU Polda Sulsel terjadi Rabu 13 November 2019, lalu. Saat itu, keduanya menelpon bendahara Humas Polda Sulsel lalu meminta sejumlah uang dan dengan dalih ada keperluan penting.
Karena merasa yang menelepon adalah pimpinannya, sehingga AA tak berfikir panjang dan dengan menggunakan uang pribadinya lalu mentransfer sejumlah uang itu ke beberapa rekening pelaku.
“Korban baru sadar setelah menelpon kembali Kabid Humas baru. Dan saat itu, Kabid Humas baru juga langsung mengaku jika ia tidak pernah menghubungi dan memberi instruksi kepada korban untuk memberikan uang ke beberapa rekening bank,” tambahnya.
Saat itu juga, AA langsung melaporkan hal tersebut ke unit Cybercrime. Beruntung kurang 24 jam, KD dan AC berhasil ditangkap di Kota Parepare, Sulsel. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa empat buah handphone, dua kartu ATM, dan uang tunai Rp30 Juta.
“Kerugian ada Rp150 juta, dan Alhamdulillah sebagaian besar sudah kita dapatkan kembali uang itu,” bebernya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya masalah pribadi, begitu dengan dana yang ditransfer. Hanya saja, para pelaku menipu dengan mencatut nama pimpinan dan ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus kita ungkap dan tangkap para pelaku.
“Ini jaringan penipuan sudah seperti spot, awalnya sepuluh orang bergabung bentuk kelompok baru, begitu-begitu jadi banyak kelompoknya,” paparnya.
AC dan KD bukanlah pelaku utama, kata dia, mereka hanya pemegang rekening, lalu hasil dari kejahatannya ini mereka kemudian membagi kebeberapa rekening lainnya. Para pelaku ini juga masing-masing saling kenal dan diduga juga berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulsel.
“Mereka belajar otodidak, jadi semacam anak-anak muda kumpul-kumpul saling cerita, mencoba berhasil melakukan. Ini udah bisa dianggap penyakit masyarakatlah dan pelaku yang menghubungi langsung korban ini masih DPO,” tutup dia.
Atas perbuatannya, para pemuda asal Sidrap ini dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 2 miliar. (H.Ady)