MAKASSAR, BKM — Pemohon PKPU Sammy Thomas Tho akhirnya ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Polda Sulsel. Penetapan tersangka Sammy Thomas Tho berawal dari adanya permohonan PKPU yang diajukan tersangka itu ke Pengadilan Niaga Makassar dibawah Register Perkara No.4/pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Mks, tanggal 16 April 2019, atas utang CV.Sinar Utama Triputra yang ternyata hanya modus tersangka yang bermaksud menpailitkan perusahaan milik Leonard sebagai Direktur CV Sinar Utama Triputra.

Kuasa Hukum Iskandar Nawing SH yang bertindak sebagai kuasa hukum termohon Leonard mengatakan ada yang tidak beres dalam kasus kepailitan tersebut Mengapa? Sepertinya tersangka menjadikan tameng perkara PKPU dan kepailitan di pengadilan sebagai modus untuk merampok aset klien kami

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa ada permohonan PKPU yang nilai utangnya hanya ratusan juta. Padahal sesuai hukum seseorang itu dinyatakan pailit dan bisa diajukan ke Pengadilan Niaga PKPU bahwa dia pailit jika melihat jumlah utangnya miliaran rupiah dan asetnya sudah tidak cukup untuk membayar utang utangnya. Jadi dapat diduga ada modus yang menjadikan Perkara PKPU dan kepailitan untuk merampok aset termohon,” ujar Iskandar Nawing, Rabu (13/11).

Faktanya terkait hal tersebut termohon telah mengajukan laporan polisi pada kepolisian Daerah Sulawesi selatan, Laporan Polisi No. LPB/161/IV/2019/SPKT, tanggal 23 April 2019, tentang tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memberi keterangan palsu atas sumpah dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 242 dan Pasal 372 KUHPidana dan kini Sammy Thomas Tho  selaku Pemohon PKPU dan telah ditetapkan tersangka dalam laporan tersebut. Sebagaimana SP2HP tertanggal 6 November 2019 No.B/234.A4/XI/Res.1.9/2019/Ditreskrimum.
Penyidik Polda Sulsel saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa SAMMY THOMAS THO (Pemilik Toko Duta Bangunan) dan LOH WINO RANDY CHANDRA (Accounting PT.Aplus Pacific dan PT.Decor Indah Sejati) sudah ditetapkan TERSANGKA.

Leonard selaku Pihak termohon saat dikonfirmasi membenarkan perkara PKPU yang diajukan kedua pemohon yang saat ini sudah jadi tersangka tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun termohon sangat menyayangkan sikap Hakim yang tidak adil dalam mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut, menurutnya terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut oleh karena hakim menolak dan sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh termohon dan justru bukti-bukti yang diajukan pemohon menurutnya mengada-ada bahkan teridikasi surat palsu.

Bahwa perusahaan CV. Sinar Utama Triputra adalah perusahaan distributor bahan bangunan telah mempercayakan pengelolaannya kepada Bernadus Setiawan selaku General Manager dan istrinya Lautensia Menita Suteja selaku kepala accounting, dibawah kendali Bernadus CV.Sinar Utama Triputra awalnya mampu mencapai target omset, namun dipenghujung tahun 2018, mengalami penurunan akibat banyaknya piutang yg tidak tertagih dan puncaknya setelah Bernadus keluar tanpa alasan, dan dilakukan audit internal ditemukan sejumlah kejanggalan yakni nota toko fiktif dan pengambilan barang yang tidak ber SNI yang diorder oleh Bernadus Setiawan.

Bahwa yang paling mengherankan terdapat tagihan dari toko Duta bangunan sebesar Rp 1,3 Milyar berupa semen aplus yang dipesan tanpa sepengetahuan direktur dan tidak ditahu keberadaan barang nya, berdasarkan hal tersebut Leonard melaporkan Bernadus Setiawan ke Polda Sulsel.(mat)