MAROS, UJUNGJARI.COM — Personil Polsek Bantimurung meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tembaga, yang berada di Jl Poros Maros-Bone.
Kedua orang pelaku masing-masing IL dan Add. Keduanya diamankan saat personil Polsek Bantimurung melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Bantimurung.
Kapolsek Bamtimurung AKP Andi Husain, Selasa (12/11/2019) mengatakan, saat melakukan operasi rutin bersama jajarannya, terlihat sebuah mobil yang terparkir di salah satu gardu milik PLN. Merasa curiga, akhirnya salah seorang personil Kepolisian, Ipda Syarif menghampiri kendaraan tersebut.
“Karena merasa curiga akhirnya personil kami Ipda Syarif kemudian melakukan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan pertama kali pipet yang sudah di modifikasi terbentuk (L), yang diduga digunakan sebagai alat sendok untuk mengkonsumsi obat terlarang. Kemudian, kami kembali melakukan pengggeledahan dan menemukan potongan-potongan kabel tembaga,” kata kapolsek.
Sementara itu Penyidik Kanit Res Ipda Syarif mengatakan, usai menggeledah kedua pelaku langsung diamankan di Polsek Bantimurung untuk proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui, jika barang bukti berupa kabel tembaga merupakan hasil curian mereka.
Kedua pelaku juga mengakui telah bereaksi di beberapa wilayah, tak hanya di kabupaten Maros saja. “Mereka telah beraksi di gardu PLN Depan Mall Nipah Makasar, Gardu PLN kota Barru dan kabel anti petir pada Gardu PLN Kota Pangkep,” jelas kapolsek.
Saat ini kedua pelaku yang merupakan warga Makassar ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Bantimurung.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah mengingat terdapat beberapa lokasi TKP,” kata AKP Andi Husain. (askari)