GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa hingga kini terus dalam proses Kepolisian Resort (Polres) Gowa.
Saat ini, Selasa (12/11/2019) H Saju pun resmi ditetapkan tersangka dan juga resmi menghuni kamar sel tahanan Polres Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dalam press conference, Selasa siang mengatakan, saat ini perkembangan kasus pembunuhan warga Lingkungan Buttaeja, Desa Tonrorita, Kecamatan Biringbulu tengah berjalan.
Bahkan sudah ada tiga orang saksi turut diperiksa. Penyidik pun masih akan mengembangkan kasus ini dengan sistem scientific investigation (investigasi ilmiah).
” Jadi kasus ini bermotif sengketa lahan kebun kemiri seluas 1 hektare. Kita masih kembangkan lagi lebih dalam dan tersangka dikenai Pasal 338 KUHPidana,” urai AKP Mangatas Tambunan di hadapan media.
Dijelaskannya bahwa antara pelaku dengan korban tidak ada hubungan darah. Korban Dg Sampara (40) adalah ponakan sepupu istri pelaku.
Pihak keluarga kedua pihak pun diminta untuk tetap menyerahkan kasus ini kepada Polisi. ” Kami minta pihak keluarga korban agar menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian. Kami juga imbau agar masyarakat yang punya rekaman peristiwa yang ada atau rekaman gambar kematian korban agar tidak diposting di medsos,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa.
Disebutkan AKP Mangatas Tambunan tentang kronologis penyerahan diri pelaku bahwa usai memarangi korban, pelaku lalu lari mencari perlindungan ke kantor Polisi di Kabupaten Jeneponto yang sangat dekat dengan Biringbulu.
“Jadi usai melakukan aksinya, pelaku lalu lari kerumah keluarganya lalu minta diantarkan ke kantor Polisi. Kemudian di kantor Polisi di Jeneponto personil dari Polres Gowa datang menjemput dan membawa pelaku ke Polres Gowa,” jelasnya.
Konon sebelum kejadian berdarah ini antara pelaku dengan korban telah berselisih disebabkan kepemilikan lahan kebun kemiri tersebut yang menurut informasi dari warga di Tonrorita adalah lahan milik H Saju yang dibelinya dari adik korban. Namun korban tidak menerima alasan itu sehingga tetap menganggap dirinya juga berhak atas lahan tersebut.
Informasi dari tempat kejadian juga menyebutkan bahwa antara korban dengan pelaku telah berkali-kali dimediasi untuk didamaikan secara kekeluargaan namun setiao kali dimediasi, korban selalu meninggalkan tempat mediasi.
Ditanya soal hasil pemeriksaan penyidik atas pelaku, Kasubag Humas Polres Gowa mengatakan hal-hal hasil penyidikan akan segera dipublis dalam waktu segera. (saribulan)