GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejak Puang La’lang pimpinan tarekat tajul khalwatiyah ditangkap dan ditahan dengan kasus dugaan penistaan agama dan pencucian uang dan kini menjalani proses pemeriksaan hingga pihak Kepolisian Resort (Polres) Gowa menetapkan jeratan pasal berlapis pada pria berusia 74 tahun itu, ternyata mengundang aksi jamaah Puang La’lang.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengerahkan massa ke Polres Gowa, Jumat (8/11/2019) pagi tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa GMBI yang membawa spanduk serta bendera dan panji simbol tarekat tajul khalwatiyah itu berorasi di Jl Syamsuddin Tunru depan markas Polres Gowa yang dibentengi ketat para personil Polres Gowa.
Dalam orasinya sejumlah perwakilan massa GMBI meneriakkan keadilan untuk pimpinannya. Mereka juga menuntut agar penangguhan penahanan maha guru mereka dikabulkan Polres.
Dari orasi demi orasi dan desakan GMBI untuk dikabulkan permintaannya akhirnya lima orang perwakilan GMBI diajak masuk untuk menemui Wakapolres Gowa Kompol Kompol Muh Fajri Mustafa.
Dalam pertemuan yang digelar pada jumat (08/11/2019) di ruang kerja wakapolres Gowa, seluruh harapan dan tuntutan dari perwakilan pengunjuk rasa diakomodir dan dijawab dengan tegas oleh Wakapolres Gowa.
Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri saat menjelaskan tentang permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka PL Alias Maha Guru tidak dapat dilakukan karena sejak 24 Oktober 2019 yang lalu Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga telah dimutasi ke Mabes Polri dan untuk kebijakan lanjut akan diambil oleh Kapolres Gowa yang baru.
Sementara tuntutan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU menurut Wakapolres Kompol Muh Fajri menegaskan bahwa Polres Gowa akan profesional dan sesegera mungkin dapat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Setelah seluruh tuntutan dijawab kemudian perwakilan dari Tarekat Tajul Khalwatiyah Syech Yusuf Gowa pun meninggalkan ruang kerja pimpinan tertinggi kedua di Polres Gowa.
“Semua tuntutan dari perwakilan dari pengunjukrasa sudah kami jelaskan dan berharap mereka tetap patuh dan taat pada prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kompol Muh Fajri saat ditanya awak media.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi terkait permintaan penangguhan Puang La’lang menegaskan sejak keluarnya surat telegram mutasinya pada 24 Oktober 2019 yang dikeluarkan Mabes Polri, maka dirinya sebagai Kapolres Gowa sudah tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani dokumen penting seperti mutasi, cuti apalagi penangguhan penahanan.
“Sejak 24 Oktober, saya sudah tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani semua administrasi strategis, karena demikianlah aturan internal dan saya harus tertib serta disiplin dalam aturan internal tersebut,” jelas Shinto yang kini telah mendapat tugas baru di Bidang Kehumasan Mabes Polri.
Namun meski tidak punya kewenangan secara administrasi, Shinto masih diberi tugas menjalani kepemimpinannya di Polres Gowa sebelum 11 Nopember 2019 dimana di tanggal itu, Shinto sudah resmi meninggalkan Polres Gowa.
Terhadap kasus Puang La’lang, Shinto dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak takut akan 1.000 aksi massa sekalipun.
” Sebanyak apapun massa di hadapan saya dengan aksi menekan, saya tidak akan mungkin tanda tangan itu, jadi salah besar kalau mereka melakukan aksi untuk memaksa Polres Gowa untuk mengeluarkan Puang La’lang, model ini adalah model premanisme,” tegas Shinto.
Ketegasan Polres Gowa dalam menyikapi kasus yang melibatkan pimpinan tarekat tajul khalwatiyah dalam tindak pidana penistaan agama, pencucian uang dan beberapa pasal lainnya merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
Polres Gowa menjerat Puang La’lang dengan pasal berlapis berdasarkan alat bukti yang telah ada serta modus yang dilakukan juga bervariasi.
Sebelumnya kasus dugaan penistaan agama oleh Puang La’lang ini dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa ke Polres Gowa. Hal itu berawal saat dilakukan proses mediasi yang dihadiri Forkopimda, MUI Gowa, FKUB Gowa dan tim Pakem yang diketuai oleh Kajari Gowa yang mana diakhir proses mediasi pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syech Yusuf Gowa ini mengakui dengan sukarela siap untuk dibina oleh pemerintah dan kembali menjalankan pahamnya sesuai ajaran Syariat Islam namun karena dua hari setelah itu tersangka menolak Fatwa MUI selanjutnya pihak MUI Gowa melaporkannya.
Tidak hanya itu dugaan kasus pencucian uang yang diperoleh dari tindak pidana pokok berupa penipuan dan penggelapan (predikat crime) yang hasilnya adanya penambahan harta kekayaan, bahkan dengan jumlah pengikut yang signifikan akan cenderung menimbulkan keuntungan ekonomi bagi PL.
“Polres Gowa akan tetap tegas untuk menindaklanjuti laporan MUI ini walaupun ada indikasi tekanan yang dilakukan kelompok tertentu yang ingin agar kasus tersebut untuk dihentikan,” tambah Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri yang dikonfirmasi terpisah. (saribulan)