Site icon Ujung Jari

Pelayanan Warga Terbengkalai, BPN Didesak Lantik PPAT Kecamatan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga Pemerhati Publik Kota Makassar mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melantik camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pasalnya, sejak pengembalian jabatan dan pelantikan 15 camat di Kota Makassar beberapa bulan lalu, hingga saat ini, belum juga dikukuhkan sebagai PPAT. Padahal PPAT itu sangat urgen dalam memberikan pelayanan publik.

Imbas dari belum dikukuhkannya camat sebagai PPAT, tidak sedikit urusan warga dalam pembuatan akta peralihan hak yang obyeknya berupa hak atas tanah, terbengkalai.

“BPN harus segera melantik camat sebagai PPAT. Sebab tidak sedikit warga yang mengeluh, urusan peralihan hak atas tanah mereka terbengkalai. Sejak Agustus hingga awal November ini, sudah ratusan pengaduan warga soal pelayanan PPAT di kecamatan. Masalahnya, camat tidak akan melayani akta peralihan hak atas tanah, jika belum dikukuhkan sebagai PPAT kecamatan,” jelas Muh Akbar, SH Koordinator Investigasi Lembaga Pemerhati Publik Kota Makassar.

“Kasihan masyarakat, urusan pelayanan di PPAT kecamatan terhambat. Tentu camat yang belum dilantik sebagai PPAT sementara dilarang menandatangani surat perjanjian tanah, seperti Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah dan Akta Peralihan Atas Hak dan lainnya. Padahal itu hak publik dalam memenuhi kebutuhan/urusan kepastian hukum atas tanah mereka,” pungkas Akbar.

Ia menjelaskan, bahwa tanah sangat penting dalam kehidupan. Disamping memiliki fungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi dapat dijadikan jaminan untuk suatu ikatan utang piutang.

“Dengan fungsi tanah yang sangat penting, maka perbuatan hukum dan perisitiwa hukum mengenai tanah perlu dibuktikan dengan akta otentik atau akta yang dibuat PPAT Notaris maupun Camat karena jabatan ex officio sifat sementara,” jelasnya.

Dikatakan Akbar, SH dalam peraturan pemerintah tentang peraturan jabatan PPAT, bahwa tugas pokok PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum dan peristiwa hukum tertentu.

“PPAT turut melaksanakan tugas pertanahan yang harus berpedoman kepada peraturan Perundangan pertanahan yang berlaku,” ungkapnya.

Diketahui bahwa camat karena jabatannya bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah, yang berarti camat dapat membuat akta peralihan hak yang obyeknya berupa hak atas tanah.

Perihal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (PP No. 19 Tahun 2008).

Menurut pasal 1 angka 9 PP No. 19 Tahun 2008 menentukan camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. (drw)

Exit mobile version