PINRANG, UJUNGJARI.COM — Nasib H. Fahri bin H. Pammu, terdakwa kasus narkoba jenis Sabu seberat 8 Kg kini berada di ujung tanduk.
Pasalnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dengan ketua Majelis Hakim Adil Kasim, Kamis (7/11/2019), terdakwa yang merupakan bandar besar shabu asal Kabupaten Sidrap, tepatnya Rappang Kecamatan Panca Rijang ini dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Muhammad Yusran dan Andi Alamsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain H. Fahri dihukum, juga rekannya Arnold (37) di tuntut hukuman tinggi. Hanya saja, warga Simpo kecamatan Baranti ini dihukum 20 tahun penjara.
Pada persidangan ini, terdakwa H. Fahri dan Arnold dijerat Pasal 114 Junto Pasal 132 dan Pasal 112 Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang.
“Tuntutan ini kita anggap sudah tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa selaku Bandar besar Narkoba jenis Shabu. Kita akan selalu komitmen untuk melakukan penuntutan maksimal terhadap para pelaku narkoba yang sudah sangat meresahkan negara kita ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Ayu Agung yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan kasus shabu 8 Kg ini.
Didampingi Kasi Intelijen, Ayu Agung menyebutkan, tindakan tegas jajarannya dalam hal penuntutan dilakukan agar bisa memberikan efek jera buat para pelku narkoba di Kabupaten Pinrang.
“Narkoba saat ini sudah menjadi musuh kita bersama. Bahaya narkoba sangat mengancam generasi muda kita saat ini selaku generasi penerus bangsa,” pungkas Ayu Agung.
Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa dan pengacaranya yang akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis, Ketua Majelis Hakim Adil Kasim yang juga menjabat Ketuan PN Pinrang memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis (14/11/2019) mendatang. (H.Ady)