SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sehari setelah ungkap kasus Sobiz di wilayah hukum Wajo, Satreskrim Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian disertai Ancaman Kekerasan termasuk Perbuatan Cabul.

Tersangkanya hanya 1 orang saja yakni lelaki Kelli alias Sukri (32 thn) beralamat Jl. Pepaya Desa Bendoro Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lakelli yang sehari-harinya sopir ini ditangkap, Selasa 04 Nopember 2019, bertempat di Jl. Lasiwala Desa Lasiwala, Pitu Riawa, Sidrap, sekitar jam 06.00 Wita.

Kelli ditangkap setelah dilapor korban berinisial DMW (40 thn), ibu rumah tangga yang tinggal sekampung dengan pelaku di Desa Bendoro.

Atas dasar Laporan Poisi bernomor : LPB/61/X/2019/SPKT/SSLa/SIDRAP/SEK. MT, tanggal 14 Oktober 2019, Unit Khusus Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin AIPTU Abd Halim, S.Sos, dibackup Tim Jatanras Direskrimum Polda Sulsel menangkap Lakelli ditempat persembunyiannya di Desa Lasiwala.

Pelaku diduga sebagai pelaku pencurian Handphone korban. Tak hanya itu, pelaku sebelumnya juga melakukan pencabulan disertai ancaman kekerasan kepada korban.

Terduga Pelaku La Kelli.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono,SIk,MH melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika,SIk membenarkan Lakelli terlibat 3 kasus sekaligus dalam satu titik TKP dari seorang korbannya.

“Penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan dan perbuatan cabul,”ungkap alumni Akpol 2009 ini.

Benny menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya, dan alat bukti yang disita berupa 1 buah HP Vivo Y71 disita sebagai barang bukti.

“Terduga pelaku saat ini masih sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Maritengngae Polres Sidrap,”tandas Kasat Reskrim. (H.Ady)