RANTEPAO, UJUNGJARI.COM — Anggota DPRD dari Partai Golkar, John Rende Mangontan turun ke masyarakat untuk melakukan reses di daerah pemilihannya (Dapil) 10 meliputi dua daerah, yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Reses pertama kali yang digelar pasca pelantikannya sebagai legislator Sulsel fokus terhadap dua isu yakni sosialisasi dan penyebar luasan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya serta perda nomor 2 Tahun 2015 mengenai rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
Menurut JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, upaya pelestarian Cagar Budaya, sejatinya merupakan tanggung jawab penuh negara dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
“Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut,” kata JRM yang juga Ketua Komisi D DPRD Sulsel saat sosialisasi di Kecamatan Mangkendek, Selasa (5/11/2019).
Dia menyebut, pemerintah dan masyarakat harus menjaga pelestarian dan pengelolaan cagar budaya (sesuai amanat Perda Nomor 2 tahun 2014) agar berguna bagi peradaban manusia dan masyarakat setempat.
“Oleh karena itu, dalam rangka melestarikan, melindungi, dan mengelola Cagar Budaya yang ada hubungannya dengan pariwisata, kita buatkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Sulawesi Selatan, dimana di dalamnya termasuk pariwisata Toraja,” terangnya.
Dengan rencana induk yang jelas dan patokan serta perlindungan hukum yang tegas dalam pengelolaan cagar budaya, dia yakin pariwisata bisa memberikan nilai tambah dan pendapatan asli daerah yang signifikan. Demikian pula masyarakat bisa hidup dari keberadaan pariwisata itu sendiri.
“Kita berharap, Rencana Induk Pariwisata Daerah ini dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bisa membuka lapangan kerja yang banyak, meningkatkan ekonomi masyarakat, juga menaikkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (*)