ikut bergabung

Rakor Tarif Prona, BPD Saukang Tawari Kades Dua Pilihan


Rapat koordinasi BPD Bersama Kepala Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.

Sulsel

Rakor Tarif Prona, BPD Saukang Tawari Kades Dua Pilihan

SINJAI, UJUNGJARI.COM — Lanjutan rapat koordinasi (Rakor) BPD dengan Pemerintah Desa Saukang terkait pembiayaan sertifikat Prona, kepemilikan aset desa dan transparansi dana PKK berjalan alot di aula Kantor Desa Saukang, Senin (4/11/2019) siang.

Kealotan rakor ini dipicu antusiasnya anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Saukang memberikan dua opsi kepada Kepala Desa Saukang menghadapi masalah penarikan biaya pengurusan sertifikat prona yang akan dilakukan di Desa Saukang.

Sebelum memasuki agenda rapat, Ketua BPD Saukang Muh Ridwan menawarkan Kades Saukang Abd Razak dua pilihan (opsi) yakni ‘mau bangun sinergitas atau mau menjadikan BPD sebagai rivalitas dalam Pemerintahan Desa Saukang’.

” Sebetulnya kami hanya ingin menjawab rapat secara resmi terkait dugaan pemerintahan yang tidak transparan bahkan karena alotnya rapat koordinasi ini sampai kita mempertanyakan kepada kepala desa apakah mau jadi rivalitas atau mitra,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, keterbukaan yang dilakukan pihak BPD sumbernya dari UU dalam hal transparansi.

” Melibatkan elemen masyarakat dalam membangun desa ini perlu keterbukaan dan pemerintah desa juga harus mampu menjelaskan sebagaimana menjadi agenda rapat hari ini. Dan tinggal bagaimana membuktikan tentang aset-aset desa serta biaya penarikan biaya sertifikat prona  secara transparansi dalam pelaksanaan pengunaan anggaran secara umum sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dapat berjalan baik,” kah Ridwan.

Baca Juga :   Salut, Dandim dan Kapolres Sidrap Usung Jenazah Ibunda Wartawan Fajar....

Sementara itu, Kepala Desa Saukang Abd Razak mengatakan, jika untuk aset Desa Saukang mulai tahun 2009 sampai 2019 itu ada baik sapi yang dipelihara oleh warga, alat molen dan traktor tangan. Dan semua aset itu kata kades sudah dipertanggung jawabkannya.

” Tiap tahun sudah kami pertanggungjawabkan dan sudah diperiksa oleh Inspektorat dan malahan untuk tahun 2012 Desa Saukang dijadikan sample BPK dan alhamdulillah tidak ada temuan,” ungkap Kades Abd Razak.

Kades Saukang mengatakan, untuk kesepakatan penarikan dana Prona sebesar Rp 250.000 kepada masyarakat bukan melalui musyawarah desa tapi itu keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

” Karena dijelaskan bahwa untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan biaya penarikan sertifikat prona maksimal sebesar Rp 250.000 dan itu sudah sesuai dengan peruntukannya baik material pembuatan patok dan biaya makan petugas operasional Prona. Begitupun dengan dana PKK Desa Saukang sudah transparansi sesuai DPA yang diminta oleh BPD,” beber Kades Saukang. (didink)

dibaca : 43



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top