ikut bergabung

Begini Aliran Tarekat Ta’jul Khalwatiah, Puang La’lang Jual Kartu Surga serta Menikahkan Tanpa Wali Nikah


Puang La'lang mengenakan baju kaos orange seragam tahanan Polres Gowa.

Sulsel

Begini Aliran Tarekat Ta’jul Khalwatiah, Puang La’lang Jual Kartu Surga serta Menikahkan Tanpa Wali Nikah

GOWA, UJUNGJARI.COM — Masih ingat dengan Puang La’lang yang akrab disebut dengan sebutan Maha Guru oleh para pengikutnya di Gowa? Pria uzur itu, kini telah mendekam di kamar tahanan Polres Gowa sejak 11 September.

Pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang berpondok di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa ini ditangkap berdasarkan LP No 322 SPKT tanggal 11 September 2019 tentang dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan dan pencucian uang serta pencatatan nikah, talak dan rujuk secara ilegal.

Senin (4/11/2019) pagi, Polres Gowa merilis kembali kronologis penangkapan Puang La’lang di halaman Mapolres Gowa yang ditengarai telah menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan Baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat selanjutnya memberikan kartu Wipiq (kartu surga) kepada pengikutnya sebagai tanda anggota.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang memimpin press conference kasus Puang La’lang ini mengatakan dibalik upaya Puang la’lang menjalankan misi alirannya itu tersimpan niat untuk mendapatkan keuntungan.

Pria berusia 74 tahun yang kerap dalam aktivitas kesehariannya mengenakan songkok guru bersulam benang warna keemasan itu oleh Polres Gowa dikenai Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 tahun 2010 dan atau UU No 22 tahun 1946 dengan
ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. 

Baca Juga :   Judas Amir Terima Kunjungan Tim BPK RI

“Waktu petugas menggeledah kediaman Puang La’lang pada 9 September lalu pihak kami lalu mengamankan berbagai barang bukti sekaitan dengan aktivitas aliran agama yang diajarkan tang bersangkutan,” jelas kapolres.

Berbagai barang bukti itu yakni berupa sembilan buah foto figura, sebuah tasbih Nabi Muhammad  yang digunakan mem-baiat jamaahnya (pengakuan pelaku bahwa tasbih tersebut langsung ada dihadapannya alias muncul dengan sendirinya), juga 317 lembar kartu Wipiq (kartu surga), 80 lembar kartu pelaris, satu dos amplop kosong, satu lembar pemilihan malaikat di Karebosi, satu lembar terjemahan Alfatihah dan arti, satu lembar ilmu kekebalan dan keselamatan, satu lembar ilmu kaya.

Satu lembar buku nyanyian, uang tunai sebesar Rp 5 juta, sebuah keris warna hitam, 57 buah buku tinggi tanpa pinggir, tiga buah buku almanak sepanjang zaman, 87 buku surat Al Kahfi, 10 buah buku kitab Siddik jilid 2, tujuh buah buku tuntunan dzikir haji dan tarwih, dua buah kitab sabar, tiga buah buku Nurul Iman, tiga buah buku Miftahus Sababaa dan berbagai dokumen penting lainnya.

dibaca : 328

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top