ikut bergabung

Begini Fakta Kronologis Kematian Tahanan Narkoba di Sel Polres Sidrap


Sulsel

Begini Fakta Kronologis Kematian Tahanan Narkoba di Sel Polres Sidrap

“Kasus ini sebenarnya tidak ada yang Ditutup-tutupi, hanya anggota masih melakukan pengembangan. Kita tes urine almarhum itu positif pengguna. Kasus inipula setelah meninggal kami selidiki, jika ads unsur kelalaian anggota tentu kami proses, pihak terkait dari Polda Sulsel juga sudah turun ke Sidrap,”tegas AKBP Budi Wahyono.

Masih kata Budi Wahyono, proses hukum Mursalim terus berjalan, hingga akhirnya ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi leher terlilit sarung pada pagi harinya.
Tepatnya, pada hari Selasa 22 Oktober 2019 sekitar pukul 07.30 wita.

“Anggota langsung mengambil sikap, jasad korban langsung di evakuasi dari dalam sel menuju rumah sakit Umum RS Nene Mallomo untuk di visum. Hasilnya kami simpulkan tersangka Mursalim meninggal dunia dengan cara bunuh diri akibat lehernya terjerat sarung,'”ucap Kapolres membeberkan faktanya.

Peristiwa kematian Mursalim dengan cara gantung diri itu juga turut dibenarkan Dr Amiruddin Damis, M.M,Kes.

Sesuai keterangan visum resmi atau Visum Referendum dari hasil pemeriksaan bernomir 435/063/RS/Nene Mallomo, tertinggal 23/10/2029 yang ditanda tangani Dr Amiruddin Damis,M.MKes jika korban diduga kuat meninggal karena trauma dileher.

“Hasil visum kami, disimpulkan kematian korban diduga kuat trauma berat pada leher. Tanda kematian korban juga ditemukan ciri-ciri pada umumnya gantung diri. Visum ini saya pertanggungjawabkan sesuai sumpah kami sebagai Dokter,”ungkap Amiruddin Damis membeberkan.

Baca Juga :   WR 3 UNM Membuka dan Melepas TOL IKBIM UNM

Sementara, Kapolres menambahkan alasannya dilepasnya kedua bocah tersebut yakni Muh Fauzan Multazam Alias Ochan dan Asharil Alias Lansare adalah Diversi.

“Ini juga sudah sesuai mekanisme dengan Persetujuan Diversi ini disetujui Litmas dari Badpas Klas 2 Watampone. Hak diversi ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”),”ungkap Kapolres lagi.

Sementara, adapun yang hadir saat kejadian itu adalah Mansyur yang melihat setelah kejadian dan berniat langsung mengantar jasad korban kerumah sakit.

“Saya lihat waktu di evakuasi jasad almarhum dan saya sendiri ikut mengantar korban kerumah sakit untuk di otopsi,”ungkap Mansyur.

Ekspos kasus inipula dilibatkan awak media, pihak keluarga dan dokter pihak rumah sakit Umum Nene Mallomo. (H.Ady)

dibaca : 63

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top