Site icon Ujung Jari

Sah, 7 Camat di Sidrap Resmi Buat Akte Tanah. Begini Penegasan Kepala BPN Sidrap

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Penantian panjang legalitas pejabat pembuat akte tanah oleh Camat yang ada di Sidrap akhirnya resmi dilantik.

Prosesi Penyumpahan dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Camat ini dilakukan di kantor Kecamatan Maritengngae Sidrap, Kamis (31/10/2019).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap Syamsuddin,K memimpin langsung pengambilan sumpah tersebut.

Surat keputusan pelantikan ini tertuang Nomor SK : 593/SK-73.HP.03.04/X/2019 yang ditanda tangani Kakan BPN Sidrap Kamis tertanggal 31 Oktober 2019.

Mereka yang resmi adalah Camat Marintengngae Arifuddin B Nombe, Camat Watang Sidenreng Hidayatullah AL, Camat Tellu Limpoe Andi Mauraga, Camat Baranti Paharuddin Lambogo, Camat Panca Rijang Rimba, Camat Dua Pitue Abd Rahman Rauf, Camat Pitu Riawa Muh Bakri.

Para pejabat PPATS ini juga dilantik jadi Camat oleh Bupati Sidrap tanggal 13 September 2019 lalu.

Kepala BPN Sidrap Syamsuddin, menegaskan pelantikan ini bagian pembantu Kantor Pertanahan untuk melayani masyarakat dalam upaya kepemilikan hak tanah.

Selain itu, juga menekan terjadinya penyalagunaan surat akta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Hal pertama selamat bekerja. Berikanlah pelayanan yang baik pada masyarakat. Saya cuma ingatkan untuk tidak main-main dengan penerbitan surat keterangan tanah. Intinya silahkan bekerja dengan mempedomani
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah dan Peraturan nomor 37 tahun 1998 Tentang aturan pejabat pembuat Akta Tanah. Disini hanya ada 9 item poin yang menjadi patokan PPATS dan jangan pernah melenceng dari itu,” lontarnya.

Untuk itu, para pejabat yang baru ini termasuk Lurah dan Kades untuk selalu berhati-hati membuat surat keterangan (Suket) dengan meneliti lebih dulu latar belakang kepemilikan tanah yang hendak dibuatkan surat.

“Ini saya ingatkan rekan-rekan camat hingga tingkat bawah untuk selalu berhati hati buat keterangan. Jikalau keterangan dari bawah mulai lurah/kades maupun camat palsu, maka palsu semua termasuk di BPN. Karena kami memeroses surat berdasarkan suket dari bawah. Kami tidak berhak meneliti legalisir atau keabsahan berkas sebelum kami proses di BPN,”tegas Syamsuddin, mengingatkan.

Sejauh ini, sambungnya Kabupaten Sidrap belum ditemukan ada kasus sengketa tanah yang menyangkut pemalsuan ataupun keabsahan surat.

“Saya sudah dua tahun di Sidrap belum ada kasus atau laporan ke kami. Alhamdulillah, ini prestasi dan kesadaran masyarakat dalam melegalisir hak miliknya sangat tinggi,” tandasnya. (H.Ady)

Exit mobile version