GOWA, UJUNGJARI.COM — Majelis Hakim PN Gowa yang melakukan sidang perkara pidana atas tersangka Wahyu Jayadi dalam kasus pembunuhan ASN UNM Siti Zulaeha Jafar pada awal Maret 2019 lalu kini memasuki tahap vonis.
Sidang yang digelar Selasa (29/10/2019) siang itu menyatakan vonis membebaskan terdakwa dosen olahraga UNM ini dari hukuman mati sebagaimana yang diinginkan pihak keluarga korban Siti Zulaeha Jafar. Wahyu hanya divonis 14 tahun penjara sesuai tuntutan JPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang putusan perkara kasus pembunuhan ini digelar pukul 13.00 Wita dan disesaki pihak keluarga korban.
Majelis hakim membebaskan Wahyu Jayadi dari dakwaan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP dengan menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Wahyu Jayadi. Wahyu hanya dikenai Pasal 338 KUHPidana.
Alasan majelis hakim memvonis hanya 14 tahun penjara menurut Muh Asri selaku ketua majelis hakim, kekerasan yang dilakukan Wahyu Jayadi adalah bentuk spontanitas terhadap ucapan kasar dan tamparan korban terhadap terdakwa saat terjadi pertengkaran sebelum kematian dialami Zulaeha.
“Jadi membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 340 KUHP,” tandas Ketua Majelis Hakim Muh Asri saat membacakan putusannya.
Muh Asri menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi merupakan tindak pidana pembunuhan dan unsur menghilangkan nyawa orang lain dinyatakan terpenuhi. Karena itu, Wahyu Jayadi pun dijatuhi hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Pria asal Sinjai ini tampak menundukkan kepala ketika mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Gowa.
Sementara sejumlah keluarga korban menangis histeris ketika mendengarkan putusan 14 tahun penjara. Keluarga korban menilai, terdakwa Wahyu Jayadi semestinya dijatuhi hukuman mati.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis malam 21 Maret 2019 lalu. Siti Zulaeha Djafar ketika itu meregang nyawa usai dicekik oleh Wahyu Jayadi di atas mobil Terios biru milik korban.
Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai korban bersama terdakwa (menjadi sopir) ditemukan di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Siti Zulaeha Jafar ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Setelahnya dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta ini.
Dosen berkulit sawo matang bersih dan berusia 45 tahun ini disebutkan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan. (saribulan)