GOWA, UJUNGJARI.COM — Sat Reskrim Polres Gowa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku berinisial Puang La’lang yang juga sebagai maha guru aliran yang diduga sesat ‘khalwatiah’ yang bermukim di Desa Timbuseng? Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Keterlibatan Puang La’lang ini pun resmi dijadikan tersangka dalam dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan, pencucian uang dan pencatatan nikah talak dan rujuk berlaku ilegal. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menetapkan pelaku Puang La’lang sebagai tersangka dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan tertanggal 31 Oktober 2019,” jelas Wakapolres Gowa dihadapan media, Selasa (29/10/2019) malam.

Dibeberkan wakapolres, bahwa penyidik telah melakukan analisa alat bukti, diantaranya 24 saksi dan dua ahli dari MUI Sulsel dan Kemenag RI Kabupaten Gowa.

Ketersangkaan Puang La’lang terbukti dengan diamankannya alat bukti 159 item dari rumah Puang La’lang yang kemudian populer dengan sebutan maha guru dan pelapor. 

“Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan/atau UU No 22 Tahun 1946,” kata Kompol Muh Fajri Mustafa.

Terpisah, Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri memberi imbauan kepada masyarakat terkhusus waga Kabupaten Gowa agar tidak mengikuti apa yang telah disebarluaskan dan diajarkan oleh maha guru Puang La’lang karena akan berakibat pada pribadi maupun keluarga,” tandasnya. (saribulan)