MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Hadapi tantangan zaman, terutama di era milenial saat ini, pengacara atau advokat dituntut untuk selalu dapat mengikuti dan mengahadapi tantangan dalam perkembangan zaman.

Hal tersebut dikatakan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) Makassar, Dr Syahrir Cakkari SH MH, saat ditemui dalam rapat kerja cabang PERADI Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana kegiatan ini diambil untuk melembagakan, ide-ide dalam hal penyusunan program.

“Supaya program-program yang diusulkan melalui komisi-komisi. Kita lembagakan, realisasikan dan kita laksanakan,” tukas Dr Syahrir Cakkari SH MH, Sabtu (20/10).

Tujuannya agar dalam mejalankan tugas dan profesi pengacara itu bisa berjalan lebih maksimal, dan kualitatif. Pencari keadilan bisa terbantu lebih baik.

Sebagai salah satu catur wangsa atau penegak hukum, kata Syahrir. Bisa menjadi penegak hukum yang baik maupun yang profesional.

“Kita berharap dengan advokat yang baru, yang kategorinya masih milenial. Ini masih bisa cepat menyesuaikan diri dengan, program-program khusu yang dibuat untuk para advokat,” tandasnya.

Terutama dalam hal meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia), dalam hal kualitas dan profesiaonalitas mereka.

“Supaya penguasaan mereka bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.

Sebab menurutnya profesi advokat ini, itu tidak boleh berhenti dalam mengasah keterampilan. Disinilah peran PERADI dalam mewadahi itu, melembagakan ide-ide supaya terarah.

Hal senada juga diungkapkan pengacara senior, Arfan Banna, dengan adanya program-program pelatihan yang dilakukan oleh PERADI seperti ini.

Tujuannya agar advokat khususnya di Makassar bisa lebih profesiaonal dan Mandiri. “Setiap menjalankan profesinya, harus mempunyai etika dalam beracara,” tandasnya.

Terkait kemandirian advokat, “kita masih menuju ke arah yang lebih baik, dari hari-hari sbelumnya,” kata Arfan Banna.

Artinya, advokat bisa bertindak dimana pun, dengan membawa undang-undang dan etika profesi advokat.

Intinya profesional advokat, selagi dia menjalani profesinya. Tentu saja advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. (mat)