MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Bendahara Asosiasi Pedagang Pasar Butung, Haji Lala, menegaskan mayoritas pedagang di Pasar Butung tidak mengakui pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta oleh Andri Yusuf Cs. Hal ini disebabkan adanya putusan Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami sebagai pedagang dan dari Asosiasi Pedagang Pasar Butung tidak mengakui itu (Andri Yusuf cs),” ungkap Haji Lala, Jumat (25/10/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari Ananda Gani selaku penasehat hukum KSU Bina Duta yang disahkan melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan ketua Drs Muh Anwar, akan melakukan somasi terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KSU Bina Duta.
“Majelis hakim PN Makassar sekarang ini telah mengeluarkan putusan terkait dengan pengelola KSU Bina Duta yang sah, yakni yang diketuai oleh Muhammad Anwar,” ungkap Hari Ananda.
Walaupun masih ada upaya hukum lanjutan, yakni banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel, tapi putusan hakim PN Makassar harus dihormati sebagai sebuah keputusan hukum.
“Upaya banding tidak menghalani putusan saat ini, yang telah mensahkan pengurus koperasi di bawah kepemimpinan Pak Anwar,” terang Hari Ananda.
Hari Ananda juga akan memberikan somasi kepada pihak-pihak lain yang menyebarluaskan informasi tidak benar terkait dengan kondisi pengelolaan Pasar Butung saat ini.
“Termasuk dukungan pedagang terhadap Andri Yusuf, itu tidak ada dukungan. Asosiasi pedagang sudah secara tegas menyebutkan tidak mendukung dan berpihak pada putusan Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Hari Ananda.
Diketahui, berdasarkan putusan PN Makassar, hakim memutuskan bahwa pengelolaan Pasar Butung yang sah melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta adalah dibawah kendali Muhammad Anwar.
“Di luar putusan PN Makassar itu ilegal,” pungkas Hari didampingi Muhammad Anwar dan sejumlah pedagang lainnya. (*)