ikut bergabung

Operasi Zebra, Polisi Tegur Pengendara Pakai Helem Terbalik


Sulsel

Operasi Zebra, Polisi Tegur Pengendara Pakai Helem Terbalik

LUWU, UJUNGJARI.COM — Operasi Zebra 2019 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu, Sulawesi Selatan telah berjalan dua hari.

Dalam operasi yang digelar di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, cukup menarik perhatian bagi petugas maupun pengendara lainnya, pasalnya salah seorang pengendara roda dua saat melintas terlihat mengenakan helem terbalik.

Pengendara pun diberhentikan oleh polisi, dan dimintai surat kelengkapan kendarannya. Beruntung kelengkapan surat-surat kendaranya lengkap, namun cara mengenakan helem tersebut salah sehingga mendapat teguran dari petugas.

Baca Juga

Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata yang berada di lokasi langsung memberikan arahan dan memperbaiki posisi Helemnya.

“Kalau kelengkapan berkendara lengkap, hanya saja cara mengenakan helem yang salah sehingga kami berikan arahan dan memperbaiki helemnya,” kata Samurai, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Kata Samurai posisi helem pengendara tersebut sangat tidak diperkenankan karena posisi yang seharusnya berada di depan justru diubah ke belakang.

“Seharusnya kalau memakai helem itu yang benar, bukan asal menutup kepala, apalagi pengendara tersebut membawa barang, yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain,” ucap Samurai.

Adanya pengendara yang memakai helem terbalik, membuat pengendara lainnya yang melihat tertawa saat dirazia oleh petugas.

“Hahahha kok bisayah helemnya terbalik, mungkin tak sadar saat memasangnya dengan melihat ada razia di depan,” ujar Fitri salah seorang pengendara.

Baca Juga :   Empat Provinsi Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis Forkopimda

Operasi Zebra 2019 melibatkan seluruh fungsi di Polres Luwu, ditambah dari Dinas Perhubungan dan Jasa Rahardja. Pada hari kedua yang masih berlangsung ini baru menjaring sebanyak 30 pelanggar yang didominasi pengendara roda dua.

Pelaksanaan Operasi Zebra Satlantas Polres Luwu yang dimulai 23 Oktober hingga 5 Nopember 2019 dengan sasaran prioritas adalah administrasi pengemudi atau pengendara berupa SIM dan administrasi kendaraan yakni STNK, serta 7 pelanggaran prioritas antara lain pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak menggunakan safety Belt.

Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan, Pengemudi atau pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengemudi atau pengendara yang menggunakan Handphone. (irwan musa)

dibaca : 48



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top