ikut bergabung

Dishub Gowa Sosialisasikan Perda Andalalin


Suasana sosialisasi Perda Andalalin diikuti para lurah perkotaan dan personil Satlantas Polres Gowa.

Sulsel

Dishub Gowa Sosialisasikan Perda Andalalin

GOWA, UJUNGJARI.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa mensosialisasikan Perda No 4 tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Perda ini sebenarnya sudah lama namun belum berjalan optimal disebabkan aparat belum sepenuhnya paham terapan Andalalin tersebut.

Karena itu, Kamis (24/10/2019) siang di meeting room Dewi Sri Resto Jl Malino Raya, Dishub Gowa mensosialisasikan peraturan daerah ini. Sosialisasi ini dibuka Bupati Gowa diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan Muh Rusdi didampingi Kadishub Gowa Firdaus.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Muh Rusdi mengatakan Perda No 4 tahun 2017 tentang Andalalin ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan aparat tentang analisis dampak lalulintas. 

” Saya harap peserta ikuti sosilasiasi ini dengan baik dan mencermati materi tentang apa itu Andalalin, apa itu dokumen Andalalin dan apa kriteria Andalalin serta apa tujuannya. Semoga perda ini dapat diimplementasikan di tengah masyarakat khususnya kalangan pengusaha yang melakukan pembangunan skala besar di Gowa,” jelas Rusdi.

Dikatakannya, Perda Andalalin ini perlu dimaksimalkan sebab volume kendaraan di Gowa cukup besar sementara sarana jalan sangat terbatas sehingga setiap ada pembangunan perlu dikaji dengan baik Andalalinnya agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas di jalan raya.

Sementara itu Kadis Perhubungan Gowa Firdaus menjelaskan, Andalalin ini salah satu program Kementrian Perhubungan yang dituangkan kedalam Perda No 4 tahun 2017 olrh Pemkab Gowa.

Baca Juga :   Tersedia di Playstore, Wakil Walikota Parepare Puji Pretty Diskominfo

“Perda Andalalin ini satu-satunya di Indonesia timur dan itu baru Pemkab Gowa yang miliki. Andalalin ini adalah persyaratan utama yang diterapkan Pemkab Gowa bagi penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk pembangunan bangunan umum misalnya perkantoran, bangunan rumah sakit, swalayan, sekolah, kawasan perumahan, kawasan pertokoan, dan bangunan berskala besar lainnya. Kenapa mesti wajib ada Andalalin ? Karena sebuah bangunan dalam perencanaannya tidak boleh berdampak pada gangguan keamanan, keselamatan bagi pengguna jalan semisal karena keberadaan bangunan itu maka jalan jadi macet disebabkan tidak memiliki area parkir yang memadai dan lainnya,” jelas Firdaus.

Karena itu kata Firdaus Perda Andalalin ini akan diterapkan maksimal di Kabupaten Gowa khususnya di wilayah perkotaan.

” Makanya kami lakukan sosialisasi. Selama ini soal Andalalin diabaikan. Sejumlah pembangunan di kota Gowa itu Andalialinnya diabaikan. Makanya Andalalin ini akan mulai kita optimalkan dan bersinergi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Gowa. Berdasarkan instruksi bapak Bupati Gowa bahwa IMB tidak bisa diterbitkan sebelum memiliki Andalalin. Jadi Andalalin ini menjadi persyaratan utama sebelum terbit IMB dan ini wajib  bagi pengusaha yang melakukan pembangunan seperti rumah sakiy, perumahan, swalayan, sekolah dan perkantoran. Pembangunannya harus dikaji apakah luas area parkirnya memadai sehingga tidak mengganggu ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan dan tidak mengganggi keselamatan. Iti semua harus dikaji dan menjadi bagian dari persyaratan Andalalin.

Baca Juga :   Temuan Benda Mirip Granat Bikin Heboh Warga Sidrap

dibaca : 54

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top