SIDRAP, BKM — Kasus penipuan dan penggelapan perumahan bersubsidi di lokasi perumahan Padaetu Kecamatan Pancarijang berhasil diungkap Unit Satreskrim Polsek Urban Rappang Polres Sidrap, Rabu (23/10/2019).

Seorang terduga pelaku kasus tersebut berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Erwin Surahman bersama Kanit Reskrim IPTU Sudirman,SHMH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku bernama Abdul Rahman Rauf (28 tahun), warga Jl. BTN Kuku A7 No. 8 Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.

Rahman berhasil ditangkap dirumahnya setelah informasi diterima terduga pelaku yang bersangkutan sudah berada dirumahnya di Lewaja Enrekang setelah sempat bersembunyi.

Rahman ditangkap setelah korban bernama Jamaluddin (70 thn), pensiunan Pegawai yang beralamat di Simae Kelurahan Duampanua Kecamatan Baranti, Sidrap melaporkan tersangka setelah uang Panjar DP sebanyak Rp17 juta untuk 2 unit perumahan bersubsidi di Lokasi perumahan Padaetu Pancarijang.l dibawah kabur pelaku.

Penipuan dan penggelapan itu terjadi sejak tanggal 09 November 2015 silam. “Kronologisnya, pelapor membayar panjar sebanyak Rp17.000.000 sebagai DP 2 unit rumah yang terletak pada Blok A4 No.14 dengan Blok A4 No 15 di perumahan milik Developer PT. BOLATA KARYA MANDIRI. Namun sampai sekarang tidak ada terealisasi rumah yang dimaksud,”ungkap Kapolsek Kompol Erwin Surahman, di kantornya Polsek Rappang, Rabu tadi.

Dari hasil interogasi, sambungnya, pelaku Abdul Rahman mengakui dirinya telah menerima Dana dari Korban Jamanluddin untuk pembayaran 2 Unit BTN yang sekarang ini belum terealisasi.

“Terduga pelaku pada saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polsek Panca Rijang Polres Sidrap,”tandas Kapolsek.

Oleh pemilik, pelaku akan dijerat pasal 378 Junto 372 KHUPidana tentang penipuan dam penggelapan dengan ancaman kurung badan 4 tahun penjara.

“Untuk kasus ini, tidak ada istilah kadaluarsa karena kejadian ini tanggal 9 November 2019 dan pelaku baru berhasil ditangkap pada Selasa (22/10/2019) dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Kejaksaan,”ungkap Kanit Reskrim IPTU Sudirman. (H.Ady)