SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Unit khusus Resmob jajaran Satuan Reskrim kembali ungkap kasus penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Sidrap, Rabu (23/10/2019).
Pengungkapan kasus ini, merupakan kali kedua dalam waktu singkat kasus serupa juga berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Panca Rijang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kali ini, penangkapan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan meringkus Lasidi (31 thn), beralamat Belawa Lotang Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo.
Korbannya, Syamsu Marlin (39 thn), warga Desa Teteaji, Kecamatan Panca lautang Kabupaten Sidrap.
Penangkapan Lasidi ini dipimpin langsung oleh AIPTU Abd Halim, S.Sos, atas dasar Laporan Poisi Nomor : LPB/367/X/2019/SPKT/SSL/SIDRAP, tanggal 22 Oktober 2019.
Kronologisnya, bermula pada Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar jam 11.00 Wita lalu bertempat di Desa Teteaji, Panca Lautang, dimana pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Nmax milik korban selama 4 hari dengan alasan ingin pulang kampung.
Namun rupanya, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku. Parahnya, alat komunikasi pelaku dimatikan dan ternyata diduga kuat pelaku telah menggadaikan motor korban kepada orang lain.
Oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga polisi berhasil menyita barang bukti
1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam No. Pol : DP 5185 CQ, Nosin : G3E4E0633594 dan Nomor Rangka : MH3SG3210HJ457487.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika,SIk menjelaskan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban dari tangan penadah bernama Erlin Bahar.
“Kebenaran motor korban digadai setelah Erlin mengaku jika motor tersebut dari Lasidi sebesar Rp4.500.000,”ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, sambung Mantan Kapolsek Pelabuhan Polrestabes Makassar ini, pelaku berhasil ditangkap Rabu sore tadi sekitar pukul 15.30 Wita di TKP Amparita.
“Kami mendapat informasi tentang keberadaan lelaki Lasidi dan selanjutnya berhasil kami amankan. Saat ini, terduga pelaku masih sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polsek Polres Sidrap,” ucapnya.
Untuk ancaman pelaku, kata Benny, polisi menjeratnya pasal 378 Junto Pasal 372 KHUPidana dengan maksimal kurungan badan 4 tahun penjara. (H.Ady)