GOWA, UJUNGJARI.COM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam mahasiswa peduli keadilan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gowa, Selasa (22/10/2019) siang.
Para mahasiswa ini mendampingi pihak keluarga korban terbunuh Siti Zulaeha Jafar ditangan rekan kerjanya di Universitas Negeri Makassar. Mereka mengawal keluarga korban agar hukuman yang dijatuhkan kepada Dr Wahyu Jayadi selaku terdakwa setimpal perbuatannya.
Gabungan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan ini begitu tiba di PN Gowa yang terletak di Jl Andi Mallombasang Sungguminasa ini langsung menyeruduk kantor tersebut.
Aksi tersebut bertepatan dengan sidang pembunuhan terdakwa dengan agenda pembacaan replik atas pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukum (PH) terdakwa Wahyu Jayadi.
Mereka menyampaikan tuntutannya langsung ke hadapan Ketua PN Sungguminasa Hebbin Silalahi yang dijaga oleh aparat Kepolisian Polres Gowa.
Penanggung Jawab Aksi Wahyu Pandawa mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU Arifuddin Achmad pada sidang beberapa waktu lalu, dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Wahyu Jayadi.
” Kematian Zulaeha merupakan pembunuhan berencana. Sementara, hukuman yang diberikan kepada terdakwa hanya penjara selama 14 tahun sangat tidak adil,” teriak Wahyu Pandawa, perwakilan mahasiswa.
Dalam aksi yang sempat mengganggu jalannya sidang kasus UNM ini pihak keluarga korban menyampaikan tiga buah tuntutan yakni meminta kepada pihak hakim dan JPU bertindak profesional dalam bekerja, menegakkan supremasi hukum dan keadilan, dan berikan terdakwa hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.
Menurut Wahyu Pandawa, ulah terdakwa yang membuat Zulaeha meregang nyawa hingga tak bernyawa merupakan perbuatan sangat keji. “Karena itu kami minta JPU menuntutnya hukuman mati atau seumur hidup,” tandas Wahyu Pandawa.
Sementara itu JPU sebelumnya telah membacakan tuntutannya. Pihak Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan penjara 14 tahun yang sebelumnya terdakwa diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Arifuddin, Pasal 340 KUHP tidak tampak ada unsur perencanaan pada pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan dosen dari kampus UNM tersebut.
SebelumnyaPenasihat Hukum (PH) terdakwa Wahyu Jayadi punya permintaan khusus saat membacakan pleidoi di depan majelis hakim yang dipimpin Muh Asri tersebut.
Dalam pleidoinya, tim PH terdakwa yang diketuai M Syafril Hamzah meminta kliennya tidak dihukum. Sebaliknya, dibebaskan dari segala tuntutan. Alasannya, tindakan yang mengakibatkan nyawa Sitti Zulaeha Jafar melayang hanya spontanitas dan tanpa ada unsur perencanaan.
Terdakwa juga sudah beberapa kali meminta maaf kepada keluarga korban. Khususnya kepada Sikri Tanri Gau, suami Zulaeha.
” Saya secara pribadi, menyampaikan permohonan maaf dan sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan,” kata Wahyu Jayadi disela PHnya. (saribulan)