Site icon Ujung Jari

Hanya 14 Tahun Untuk Wahyu, Sukri Harap Pembunuh Istrinya Dihukum Mati

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sukri Tanti Gau mengungkap kekesalannya terhadap tuntutan yang dilontarkan JPU saat sidang pembunuhan Zulaeha, istrinya yang dilakukan oknum dosen UNM, Dr Wahyu Jayadi.

Saat dikonfirmasi Senin (21/10/2019) siang, Sukri mengaku sangat kecewa dan keberatan jika JPU hanya menuntutkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan pada Wahyu. Padahal awalnya JPU menjerat dosen olahraga UNM itu juga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan direncanakan.

Hingga saat ini, Sukri Tenri Gau merasa sangat keberatan atas tuntutan itu. Menurutnya, hukuman 14 tahun penjara dinilai sangat ringan.

“Jelas saya tidak terima itu. Diawal-awalkan ada Pasal 340. Dan saat tuntutan hanya didakwa Pasal 338. Itu melukai hati kita. Saya berharap berlaku adil. Saya berharap JPU mendakwakan terdakwa Pasal 340,” kata Sukri Tenri Gau geram.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dosen UNM yang menjadi pembunuh temannya sendiri, Sitti Zulaeha Jafar dengan tuntutan  14 tahun penjara.

Saat membacakan tuntutannya, Jaksa tidak mendakwakan Pasal 340 KUHP melainkan hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Karenanya Sukri Tanri Gau mengatakan dirinya bersama keluarganya akan terus mengikuti sidang hingga putusan nanti. Langkah hukum akan dilakukan Sukri jika harapannya tidak terpenuhi. Bagi Sukri Tanri Gau, pembunuh istrinya harus dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup.

” Dengan hukuman dihukum mati atau penjara seumur hidup barulah bisa membuat saya dan keluarga puas. Selama ada jalan, saya nanti akan ajukan banding. Jadi apapun hasilnya, selama tidak setimpal dengan perbuatannya, tetap kami akan banding,” tandas Sukro Tanri Gau.

Sebelumnya, JPU Arifuddin Achmad membacakan tuntutannya di depan terdakwa Wahyu Jayadi yang didengar langsung majelis hakim dan keluarga korban.

” Terdakwa tersinggung dan emosi berlebihan dimana korban ingin selalu masuk dan mencampuri urusan terdakwa. Terdakwa mencekik korban dilakukan secara spontanitas dikarenakan terdakwa emosi dan mendengar perkataan kasar dari korban,” kata JPU Arifuddin Achmad.

Dengan demikian, unsur direncanakan terlebih dahulu tersebut tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Maka dari itu, terdakwa dituntut oleh JPU hukuman 14 tahun penjara. (saribulan)

Exit mobile version