ikut bergabung

Senin Besok, Oknum Legislator Golkar Kembali Diperiksa Polisi


Sulsel

Senin Besok, Oknum Legislator Golkar Kembali Diperiksa Polisi

*Terkait Kasus Dugaan KDRT

PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Tak ada arah melintang, rencana hari Senin (21/10/19) terduga oknum legislator Golkar kota Parepare, MY (47) akan diperiksa oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Parepare.

MY diperiksa terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Fit, sesuai laporan polisi Nomor : STTLP/482/X/TUK 7.13/2019/POLDA SULSEL/ RES PAREPARE.

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada terduga tindak pidana KDRT berdasarkan surat panggilan dengan Nomor : S.pgl/678/X/RES.1.6/2019/Reskrim.

Terlapor diminta hadir bertemu penyidik ​​AIPDA Dewi Natalia Noya, di Kantor Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola No. 20, pada hari Senin, 21 Oktober 2019 Pukul 09.00 Wita, di lantai 2 Ruang Penyidikan Unit V / PPA Satuan Reskrim, untuk dimintai keterangannya dan diperiksa selaku saksi dalam dugaan perkara tindak pidana KDRT.

MY belum ditetapkan tersangka dalam kasus KDRT karena masih sebagai saksi, MY bisa ditetapkan tersangka jika hasil penyidikan sudah memenuhi unsur pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 54 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi Natalia Noya membenarkan pemanggilan oknum anggota dewan yang dilaporkan terkait dugaan KDRT dan MY masih dalam status sebagai saksi.

“Iy, hari Senin (21/10/2019) diminta hadir di Polres, untuk dimintai keterangannya,”singkatnya.

Baca Juga :   Yariana Somalinggi Calon Ketua Golkar Paling Mumpuni di Tana Toraja

Dimana dalam laporannya tertulis, MY (terlapor) menghampiri Fit (pelapor) saat berada di bawah rumah, kemudian diduga langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan hingga mengakibatkan leher mengalami lebam dan terasa sakit dan hingga korban trauma secara psikis.

Ketua YLBH Bhakti Keadilan kota Parepare, M.Y. Rendy SH menegaskan kasus KDRT tidak bisa diteloril lagi karena sangat berdampak pada trauma secara psikis bagi Korban.

Apalagi pelaku adalah oknum wakil rakyat yang mestinya menjaga korp lembaganya sebagai anggota DPRD Parepare dan memberikan contoh ke masyarakat tidak melakukan tindak pidana yang tercelah.”kami mendukung penyidik untuk melanjutkan kasus ini hingga tuntas tanpa melihat jabatan pelaku, demi Keadilan,”tegasnya. (Smr)

dibaca : 41



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top