MAROS, UJUNGJARI.COM– Seorang pengendara motor Yamaha NMax nopol DD 6283 S bernama Abd Razak (51), warga Jl Pongtiku Lr 5A No 73B, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoa, Kota Makassar tewas dengan kondisi wajah remuk digilas mobil truk Hino nopol DD 8452 UU yang dikemudikan tersangka Alimuddin (30) warga Dusun Bulusipong, Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Korban terlindas truk di Jl Jendral Sudirman, Lingkungan Kassi, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros (tepatnya Poros Maros – Makassar Km O,500), Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Lakalantas Polres Maros Iptu Arsad yang dihubungi, Minggu (20/10/2019) mengatakan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor terjadi ketika korban melaju dari arah Makassar menuju Maros.
Setibanya di tempat kejadian, korban berusaha mendahului mobil truk yang sedang berhenti di sebelah kiri jalan arah dari Makassar menuju ke arah Maros tiba-tiba korban lepas kendali dan terjatuh ke jalan.
” Korban saat mendahului mobil truk parkir tiba tiba lepas keseimbangan hingga terjatuh ke badan jalan,” ujar Iptu Arsad.
Iptu Arsad mengatakan korban yang mengendarai sepeda motor ini saat terjatuh langsung terjatuh tepat di pijakan roda belakang. Truk ini sendiri melaju beriringan dengan sepeda motor korban. Akibat dari kecelakaan ini, korban tidak dapat tertolong dan langsung meninggal dunia di tempat. Sementara motor korban terpental ke sebelah kiri jalan yang mengakibatkan ringsek.
Kanit Lakalantas membenarkan jika kondisi luka berat dan remuk dialami korban pada bagian wajah, patah terbuka pada lengan tangan kanan, robek telapak tangan kiri, patah tertutup lengan tangan kiri, pendarahan aktif telinga kanan dan kiri dan remuk pada dada.
” Kondisi korban saat di lokasi kejadian sudah tidak dapat dikenali wajahnya karena remuk tergilas roda truk,” kata Iptu Arsad lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, sopir truk sudah diamankan bersama barang buktinya berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan dan surat-suratnya.
“Supir truk bersama kendaraannya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan kini sudah ditahan di rutan Polres Maros untuk menjalani proses hukum,” kata Kanit Lakalantas.(askari)