* Terkait Kasus Dugaan KDRT

PAREPARE, UJUNGJARI.COM  — Polres Parepare melalui Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Parepare melayangkan surat panggilan kepada oknum legislator Golkar, MY (47) terkait dugaan perkara tindak pidana kekerasan rumah dalam rumah tangga (KDRT), yang dilaporkan istrinya, Hj Fit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, surat panggilan dengan Nomor : S.pgl/678/X/RES.1.6/2019/Reskrim. Agar dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana.

Terlapor diminta hadir bertemu penyidik ​​AIPDA Dewi Natalia Noya, di Kantor Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola No. 20, pada hari Senin, 21 Oktober 2019 Pukul 09.00 Wita, di lantai 2 Ruang Penyidikan Unit V / PPA Satuan Reskrim, untuk didengar keterangannya dan diperiksa selaku saksi dalam dugaan perkara tindak pidana KDRT.

Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 54 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, yang dilaporkan oleh perempuan Hj Fit.

Dikonfirmasi terkait laporan itu, Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi Natalia Noya membenarkan pemanggilan oknum anggota dewan yang dilaporkan terkait dugaan KDRT.

“Iy, hari Senin (21/10/2019) diminta hadir di Polres, untuk didengar keterangannya ,” singkatnya, Jumat (18/10/2019).

Diketahui, Laporan terhadap legislator Parepare itu tertuang pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/482/X/TUK 7.13/2019/POLDA SULSEL/ RES PAREPARE.

Dimana dalam laporannya tertulis, MY (terlapor) menghampiri Hj Fit (pelapor) saat berada di bawah rumah, kemudian langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan hingga mengakibatkan leher mengalami lebam dan terasa sakit. (Smr)