GOWA, UJUNGJARI.COM — Kembali jajaran Reskrim Polres Gowa berhasil meringkus dua pelaku kejahatan pencurian. Masing-masing satu orang pelaku curnak berperan sebagai joki pencurian ternak sapi bernama DN (45) dan satunya lagi adalah pencurian dengan pemberatan bernama RM alias Cammang (18).

Kedua pelaku kejahatan ini kini dalam pengamanan Kepolisian Resort Gowa. Keduanya sempat kesulitan berjalan saat tim Reskrim melakukan press conference kasus keduanya di halaman mako Polres Gowa, Kamis (17/10/2019) pukul 13.00 Wita. Saat penangkapan di dua lokasi berbeda, baik DN maupun Cammang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Polisi lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rilis kedua kasus ini dipimpin Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan terlihat DN tak menunjukkan rasa sakit sedikitpun meski kaki sebelah kanannya dibalut perban.

DN ini diduga sindikat curnak sapi yang selama ini meresahkan warga peternak sapi di Kecamatan Bontomarannu dan sekitarnya.

Dalam aksinya, DN berperan sebagai joki ini pelibatannya sebagai sopir yang mengangkut sapi-sapi curian yang dilakukan komplotannya.

DN disela presscon tanpa memalingkan wajahnya mengakui jika posisinya dalam aksi pencurian sapi ini adalah sebagai sopir mobil pick up merk Mitsubhisi L300 warna hitam DD 8361 M (mobil ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa beberapa waktu lalu).DN adalah warga Desa Barugayya Polut Kabupaten Takalar.

Bersama DN ini, berteman empat orang lagi yakni Suman Dg Ngalle asal Takalar  sementara menjalani proses hukum sementara  Seribu Dg Tinggi yang merupakan pedagang sapi serta Dg Tarru sebagai penjaga kandang sapi milik pengusaha sapi di Gowa yang menjadi korban penjarahan sapi sedang masuk DPO. Satu lagi bernama Dg Mone sebagai pedagang sapi telah meninggal dunia pada saat penangkapan 11 Agustus 2018.

DN mengaku dalam sekali angkut hasil curian dia mampu membawa lima ekor sapi curian satu kali angkut. 

Sementara pelaku curat RM alias Cammang (18) berhasil diringkus Selasa (15/10/2019) pukul 20.00 Wita di salah satu perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa tepatnya di sekitar BTN Barokah Town House Pallangga.   

“Pelaku berhasil kita amankan di salah satu perumahan di Pallangga, Selasa malam lalu dan pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas dan melarikan diri saat kita introgasi dan melakukan pengembangan di Desa Jenetallasa,” kata AKP Mangatas Tambunan. 

Cammang mengaku dalam melakukan aksinya dia bersama rekannya bernama WN yang saat ini jadi DPO. WN ini berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor. 

Adapun modus pelaku dalam melaksanakan aksinya yakni dengan memantau rumah calon korbannya yang sebagian besar di area perumahan. Setelah memahami situasi rumah korbannya, barulah pelaku melancarkan aksinya dengan membuka paksa pintu rumah. 

“Pelaku beraksi saat rumah korban lagi kosong. Mereka biasanya melakukan pencurian sekitar pukul 07.00 Wita saat korban sedang bekerja dan pukul 18.00 Wita saat memasuki waktu salat,” jelas kasubag humas. 

Dari tangan Cammang diamankan baranh bukti dua unit HP, tujuh uniy tabung gas elpiji 3 Kg, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. 

Para pelaku curat dan curnak ini diancam dengan pidana kurungan 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. (saribulan)