BARRU, UJUNGJARI.COM — Mantan Kades Madello AY (50) bersama Bendaharanya AU (29) ditahan Kejaksaan Negeri Barru akibat dugaan keterlibatan keduanya dalam dugaan kasus korupsi alokasi dana desa ( ADD) 2016 senilai Rp400 juta.
Keduanya telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Barru di Lapas Makassar, Selasa (14/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Ardi Suryanto yang dikonfirmasi, Rabu (15/10) membenarkan adanya penahanan yang dilakukan Tim Penyidiknya terhadap mantan Kades Madello bersama bendaharanya.
“Keduanya sudah kami tahan di Lapas Makassar untuk memudahkan proses persidangan karena sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor. Yang kita tahan dua orang yakni mantan Kades Madello bersama Bendaharanya,” ujar Ardi
Ardi yang baru saja beberapa hari menjabat Kajari Barru ini berharap bahwa berita acara perkara (BAP) secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, agar proses persidangan segera digelar.
Dugaan korupsi alokasi dana desa yang menyeret mantan Kades bersama bendaharanya, diperkirakan berkisar Rp 400 juta. Hal ini berdasarkan perkara yang dilimpahkan Unit Tipikor Reskrim Polres Barru.
“Saat ini kami dari Penyidik Kejaksaan melakukan proses penahanan, setelah menindaklanjuti proses pengembangan penyidikan dari kasus tersebut, ” terangnya.
Mantan Kades Madello saat menjabat Kepala Desa, mengelola ADD 2016 sekitar Rp 2,1 Miliar. Tersangka AY sendiri sampai saat ini sudah melakukan pengembalian uang Rp 150 Juta yang diduga menjadi kerugian negara.
Tetapi pengembalian kerugian negara tersebut, tidak akan menghapuskan proses hukuman yang sekarang sedang dijalani (udi)