MAKASSAR, UJUNGJARI- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, mengabulkan gugatan perdata penggugat dalam hal ini H Irwan, Mustafa dan Sudirman Latif. Mereka selaku Badan Pengawas Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung. Gugatan terkait dugaan penyerobotan hak pengelolaan pusat grosir Pasar Butung. Adapun tergugat masing-masing Rahman Malarangeng selaku tergugat 1, Andri Yusuf selaku tergugat 2, H Irsyad Dolging selaku tergugat 3 dan Dinas Koperasi Makassar selaku turut tergugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, secara sah meyakinkan bersalah. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang diketuai oleh Bambang Prasetyo menegaskan,
“Menghukum tergugat 1,2,3 dan 4 secara tanggung renteng membayar uang paksa atau uang setor sebesar Rp1 miliar, per 7 hari,” tegas Bambang dalam amar putusannya yang dibacakan, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/10).
Apabila para tergugat lalai kata Bambang, dalam melaksanakan putusan ini, setelah berkekuatan hukum tetap. Menyatakan batal demi hukum atau cacat yuridis, segala macam bentuk peralihan sepihak yang dilakukan para tergugat.
Terkait akta-akta mengenai pengelolaan Pasar Butung atau apapun tindakan hukum lainnya. “Menghukum tergugat 1, 2, dan 3, untuk mengosongkan ruang kantor kelola Pasar Butung,” tegas Bambang.
Usai sidang putusan tersebut puluhan pedagang yang juga turut, menyaksikan sidang tersebut. Sontak berteriak “Allahu Akbar” dalam ruang sidang, setelah hakim mengabulkan gugatan para penggugat.
Ditemui terpisah kuasa hukum para penggugat, Hari Ananda Gani, yang ditemui usai sidang mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim itu sudah tepat, dan obyektif.
“Kami merasa senang dengan putusan hakim. Karena sesuai harapan kami dan para pedagang harapkan selama ini,” ujar Hari Ananda Gani.
Sebab menurutnya para tergugat ini, secara hukum terbukti melakukan kudeta terhadap para pengurus untuk mengambil alih pengelolaan pasar Butung.
Tanpa didasari dengan dokumen resmi atau legal yang dikeluarkan oleh pemerintah, terkait hak pengelolaan pasar Butung. “Sementara klien saya ini memiliki kontrak dan perjanjian resmi dari Pemerintah Kota Makassar,” tandasnya.
Makanya dengan adanya alasan hukum dan bukti-bukti yang kita ajaukan dipersidangan, itu mampu meyakinkan hakim dan mengabulkan gugatan kami di pengadilan.(mat)