ikut bergabung

Kejari Gowa Beri Kemudahan Masyarakat, Bisa Ambil Barang Bukti Tilang dan Konsultasi Hukum di Hari Libur


Suasana pelayanan hukum yang diberikan aparat Kejaksaan Negeri Gowa kepada pengunjung car free day.

Sulsel

Kejari Gowa Beri Kemudahan Masyarakat, Bisa Ambil Barang Bukti Tilang dan Konsultasi Hukum di Hari Libur

GOWA, UJUNGJARI.COM — Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa berharap ke depan masyarakat tidak lagi kaku atau takut mendatangi kantor Kejaksaan untuk sekadar bertanya atau berkonsultasi soal hukum.

Harapan ini dilontarkan karena sejauh ini masyarakat sangat tidak ingin bersentuhan hukum namun kerap salah dalam berperilaku sehingga terpaksa berhadapan dengan hukum.

Karena itu pihak Kejaksaan Negeri Gowa pun berupaya mendekatkan diri dan mengakrabi masyarakat melalui layanan terbuka di luar kantor.

Salah satu yang dilakukan Kejari Gowa adalah turun ke kawasan Car Free Day Sungguminasa yang  terpusat di Jl Masjid Raya dan Jl Tumanurung. Seperti yang dilakukan Minggu (13/10/2019) pagi tadi.

Kejari Gowa membuka pelayanan hukum untuk Masyarakat bertajuk ‘Adhyaksa Car Free Day’. Sesaat dibuka mulai pukul 06.00 Wita, sejumlah pengunjung tampak mendatangi stand Kejari di dekat Masjid Agung Syekh Yusuf ini.

Pelayanan yang ditawarkan Kejari Gowa antara lain pengambilan barang bukti tilang (STNK), konsultasi hukum baik pidana umum, korupsi dan perdata ataupun konsultasi hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Basyar Rifai di tengah car free day tersebut mengatakan apa yang dilakukan pihaknya ini sekadar untuk mendekatkan institusinya dengan masyarakat.

” Ini salah satu bentuk pelayanan kami kepada masyarakat di luar jam kantor. Jadi kami beri layanan kepada masyarakat berupa pengambilan tilang dan konsultasi hukum secara gratis,” kata Basyar Rivai.

Baca Juga :   Petani Tambak Tewas Terseret Banjir

Di katakan kajari, setelah awal pelaksanaan pelayanan ini maka pekan depan dimungkinkan akan membuka beberapa pos pelayanan lainnya seperti pengambilan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht).

Basyar mengatakan pola yang dilakukannya ini merupakan satu konsep pelayanan hukum ini sengaja dilakukan pada momentum car free day dengan tujuan untuk menyapa masyarakat secara santai.

” Mudah-mudahan lebih besar kedepannya dan insha allah kegiatan ini kami akan terus lanjutkan. Inti dari pelayanan terbuka ini adalah masyarakat dapat memanfaatkan waktunya di hari libur untuk mengambil barang bukti hasil putusan hukum yang sudah tetap ataupun mengambil barang bukti tilang dan lainnya. Kan biasanya masyarakat mengeluh tidak bisa mengambil barang bukti hasil tilang atai lainnya di hari- hari kerja karena pergi pagi pulang jelang malam. Jadi kita beri kemudahan kepada masyarakat,”  kata Basyar. (saribulan)

dibaca : 48



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top