PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Perempuan spesialis dalam aksi pencurian rumah kosong di empat Kompleks perumahan di Kota Pangkajene Kabupaten Pangkep, RK (49) akhirnya berhasil dibekuk Tim Jatantras Polres Pangkep saat sedang istirahat di Wisma Benhil Jalan Paropo Panakukang Makassar, Jumat (11/10) siang.

Residivis asal Bantimurung Kabupaten Maros ini, dibekuk Tim Jatantras Polres Pangkep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Anita Taherong yang dibackup Tim Khusus Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini berdasarkan laporan : LP / 202 / IX / 2019 / SPKT, terkait Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 19 September 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pangkep.

Kejadian ini berawal, Kamis 19 September 2019 sekitar pukul 07.00 wita pada saat itu korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan pagar tergembok kemudian setelah pulang dari bekerja sekitar pukul 17.00 wita.

“Saat itu korban melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan gembok pagar hilang lalu korban memeriksa ke dalam rumah dan mendapati pintu lemari tempat perhiasan terbuka dan isi perhiasan sudah tidak ada, korban pun kemudian menelpon suaminya dan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Polres Pangkep,” kata Anita Taherong.

Adapun barang yang hilang dalam kejadian tersebut antara lain 3 unit jam tangan merek Alexander Christie, 1 unit jam tangan merek sopee Marten, Uang tunai Rp10 juta, 1 unit HP merek Samsung galaxy pro warna putih.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Pangkep antara lain di Perumahan Palleteang, Matahari Recident, Griya Purnama dan di Perumahan Reskita. Pelaku merupakan residivis curat dan penipuan dengan modus hipnotis.

Dijelaskan Perempuan berpangkat perwira tiga balok ini. Penangkapan terhadap residivis tersebut merupakan tindak lanjut dari Giat Operasi Sikat Lipu 2019.

Sebelumnya Tim Jatanras Polres Pangkep melakukan koordinasi dengan Tim Khusus Polda Sulsel, setelah memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Wisma Benhil Jalan Paropo Panakukang Makassar.

Tim kemudian bergerak yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong, menuju tempat persembunyian pelaku dan mendapati Perempuan RK sedang beristirahat di Wisma Benhil.

Setelah diintrogasi bahwa benar Perempuan RK telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di beberapa tempat di Pangkep.

“Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil pintu rumah korban menggunakan linggis yang sudah disiapkan sebelumnya,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan. Tim kami menemukan barang bukti 4  buah handphone, 1 set perhiasan emas sekitar 60 gram dan 1 unit mobil avansa silver.

Tim kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan TKP dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.  (udi)