SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, menggelar pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Kabag Administrasi Kesra Setda, Andi Risga Sarwaty, mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu adalah bagian dari program pemerintah kabupaten Soppeng dengan memberikan legalisir bagi warga yang berstatus pasangan suami istri (Pasutri) namun tak memiliki buku nikah yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah memfasilitasi seluruh masyarakat Soppeng yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara,mulai dari biaya sidang gratis, sampai ke penerbitan buku nikah oleh KUA dan penerbitan akta kelahiran bagi anak peserta sidang yang belum memiliki akte kelahiran oleh dinas dukcapil,” ucapnya, Jumat (11/10/2019).
Mayoritas penyebab warga tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara adalah keterbatasan ekonomi.
“Ini harus di bantu, sebab mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena berbagai penyebab, paling dominan adalah karena masalah ekonomi,” ungkap Andi Risga Alumni STPDN ini.
Sidang isbat nikah terpadu ini akan di laksanakan di 8 Kecamatan se Kabupaten Soppeng. Dan mulai hari ini pelaksanaannya di Kecamatan Ganra sebanyak 10 pasangan dan Citta sebanyak 9 pasangan.
“Untuk tahun 2019 ini jumlah pasangan suami istri yang di sidang sebanyak 138, sedangkan pada tahun 2018 sebanyak 146 pasutri,” tambahnya. (Sartono)