GOWA, UJUNGJARI.COMA — Sedikitnya delapan pelaku kejahatan jalanan berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Gowa. Ke delapan pelaku kejahatan itu ditangkap di tempat berbeda dan motif kejahatan berbeda.
Rabu (9/10/2019) pukul 13.30 Wita Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di halaman mako Polres Gowa.
Ke delapan pelaku kejahatan jalanan itu terdiri dari empat orang pelaku curat yakni Muhammad Syarif (24), Bambang (24), Rizal alias Alex (36), Fajar alias Sangkuriang (22). Empat orang penadah curanmor yakni Zainal Dg Sitaba (31), Rais Dg Nompo (25), Rusli (25) dan Syahrullah Zubair (26) penadah curanmor.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang memimpin press conference menjelaskan hasil operasi Sikat ini sebenarnya 11 orang namun baru delapan orang yang ditangkap dan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni FB (kasus curanmor), VJ (kasus curanmor) dan RT (kasus curat).
Dari hasil Ops Sikat ini Sat Reskrim mengamakan sejumlah barang bukti yakni tiga unit HP, tiga unit sepeda motor hasil curian, sebilah pisau dapur, sebuah linggis, sebuah aki mobil, satu unit pompa air, satu batang besi pecungkil ban, satu unit gerobak, tiga lembar baju yang dibeli dari hasil uang kejahatan, dua lembar celana yang dibeli dari hasil uang kejahatan, sebuah penutup wajah, satu unit mesin gurinda dan satu batang alat pahat kayu.
” Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dari delapan pelaku ini ada beberapa cara dalam mengambil barang. Seperti Rizal alias Alex yang melakukan aksi dengan cara merusak jendela sedang Fajar alias Sangkuriang melakukan aksi dengan cara mobile sebelum beraksi memperhatikan pengendara motor meninggalkan motornya bersama kunci kontak. Ini adalah hasil Ops Sikat yang dilakukan Polres pada 3-9 September 2019,” terang AKP Mangatas Tambunan.
Rizal dan Fajar tambah Kasubag Humas harus mendapatkan tembakan terukur disebabkan saat penangkapannya sempat melawan petugas. (saribulan)