SINJAI, UJUNGJARI.COM — Akhir-akhir ini media cetak maupun elektronik sering melangsir pemberitaan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, ibu terhadap anak dan pengasuh terhadap anak asuhnya serta majikan terhadap pembantu rumah tangga bahkan anak kepada orangtuanya.

Kejadian tersebut tidak hanya melibatkan keluarga mampu dalam perkotaan tapi juga telah merambah masyarakat yang tak mampu di pedesaan. Dan pihak yang paling rentang mengalami tindak kekerasan adalah perempuan dan anak. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari tindak kekerasan tersebut dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Dalam rangka membangun sumber daya manusia Indonesia dan khususnya masyarakat Sinjai yang berkualitas perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menanggulangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan anak tersebut.

Untuk penanganan masalah ini memang diperlukan penanganan terpadu. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan anak.

Karenanya  Yayasan Institut Hukum Indonesia (IHI) Biro Sinjai mengambil bagian dalam hal melakukan penyuluhan hukum untuk meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rabu (9/10/2019) siabg tadi, IHI menggelar sosialisasi hukum itu di kantor Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

Kegiatan yang kali kedua dilaksanakan itu, turut dihadiri Camat Sinjai Barat  A Paris, jajaran Muspika Sinjai Barat serta jajaran pernagkat desa, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga pemuda.

Camat Sinjai Barat A Paris mengatakan penyuluhan hukum seperti yang digelar IHI ini menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat tahu mana yang dikatakan KDRT. Selain itu kata camat, masyarakat perlu mengetahui batas-batas toleransi para orangtua dalam mendidik anak-anaknya sehingga tidak berujung pada kekerasan.

” Saya sangat mengapresiasi inisiasi IHI Sinjai dalam melaksanakan kegiatan ini dan kami pemerintah kecamatan akan siap membantu kegiatan penyuluhan jika dilakukan lagi oleh IHI. Saya bahkan menyarankan agar kegiatan inj merata dilakukan di desa-desa terpencil di Sinjai Barat. Semoga dengan adanya penyuluhan ini mampu memberikan pemahaman terhadap masyarakat Desa Arabika agar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak terjadi,” kata camat.

Wakil Ketua IHI Sinjai Supardi mewakili yayasan mengatakan penyuluhan ini dilakukan tidak lain mengingat tingkat KDRT dan kekerasan anak di Sinjai masih tergolong tinggi.

“Dalam penyuluhan ini, ada tiga narasumber terkait yang kami hadirkan, sehingga harapan kami kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, akan batasan-batasan apa saja yang bisa dilakukan dalam menjalin rumahtangga dan perlindungan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Supardi.

Dalam kegiatan ini menghadirkan  narasumber Muh Syakir dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai, Kapolsek Sinjai Barat Bripka Wirsalim serta Konselor Puspaga Sinjai Nurul Iffah. (didink)