PAREPARE, UJUNGJARI.COM Ketua DPD II Golkar Parepare, H. M. Taufan Pawe mendukung dan mensupport penegak hukum Polres Parepare untuk memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota legislator Golkar, H Muliadi.
Taufan saat memberikan keterangan persnya di kantor DPRD, usai rapat pelantikan ketua DPRD Parepare, Rabu (9/10/2019) mengatakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengurus Golkar tidak perlu dibelah karena perbuatan yang tidak sesuai kode etik Golkar.
Sehingga pihak Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini,”saya selaku ketua DPD II Golkar tidak membenarkan adanya perilaku kekerasan dalam rumah tangga, apalagi saya sudah ketemu korban dan meminta kasus ini tetap dilanjutkan,”tegasnya.
Praktisi hukum ini tidak mau mencampuri urusan pribadi pelaku dengan organisasi Golkar, jika berbuat maka proses pidana harus dijalani.
“Jadi kami tidak mau mencampuri urusan pidana dilakukan oleh anggota pengurus Golkar, justru kami sesalkan pelaku berbuat tidak etik,”terangnya.
Lanjut, Walikota dua priode ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi ditolerir.
“Saya punya prinsip kasus ini harus di proses tidak boleh tidak, karena saya bertemu korban memang ada indikasi penganiayaan,”jelasnya.
Taufan mengatakan Maaf ya proses pidana KDRT ini tidak ada yang diistimewakan, semua sama dihadapan hukum.
“Jadi saya selaku ketua Golkar tidak mencampuri masalah pidana KDRT dilakukan oleh anggota pengurus Golkar, malahan saya mendukung untuk diproses sesuai hukum berlaku, tidak ada yang diistimewakan dalam kasus ini,”imbuhnya.
Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban (istri pelaku) maka pelakunya siap diberi sanksi tegas di internal partai,”sekali lagi kami tidak membela anggota kami yang terlibat soal pidana KDRT,”terangnya.
Ditambahkan bahwa Taufan akan segera memerintahkan sekda dan inspektorat untuk memanggil dan memeriksa staf sekwan atau ASN yang menjadi biang masalah ini,”jika itu terbukti maka oknum ASN itu diberi sanksi,”terangnya.
Terpisah, Kapolres Parepare, dikonfirmasi di kantor DPRD usai ikuti pelantikan ketua DPRD juga menegaskan bahwa kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum legislator Golkar tetap ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku.
“Kasus ini sudah kami tangani dan korban sudah dimintai keteranganya oleh penyidik,”terangnya.
Selanjutnya penyidik akan segera manggil pelaku untuk dimintai keteranganya sesuai hukum berlaku.
Praktisi hukum, ketua YLBH Bhakti Keadilan Kota Parepare, Muh H.Y. Rendy SH, mendukung langkah penyidik polres Parepare untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, karena untuk pemerataan keadilan bagi masyarakat terutama bagi korban.
Jangan karena masyarakat biasa dilaporkan masalah KDRT gampang di proses sedangkan oknum anggota DPRD lambat atau tidak diproses maka bisa menimbulkan presenburuk terhadap masyarakat tentang penegakan hukum di kota Parepare.
“Kasus ini harus dituntaskan, apalagi pak walikota atau ketua Golkar Parepare sangat mendukung kasus ini diproses sesuai hukum berlaku tanpa ada diistimewakan,”tuturnya.
Perlu diketahui bahwa pelaku Muliadi juga telah menggugat korban (Hj Fitriani) dipengadilan agama untuk cerai talak yang sekarang ini dalam proses persidangan. (*)