Hukum
Wahyu Dituntut 14 Tahun, Keluarga Korban Keberatan
“Dengan demikian, unsur direncanakan terlebih dahulu tersebut tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Maka dari itu, terdakwa dituntut oleh JPU hukuman 14 tahun penjara,” lanjut Arifuddin Achmad.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan hakim ketua memutuskan sidang telah selesai yang diakhiri dengan ketuk palu, keluarga korban histeris dalam ruang persidangan. Dua orang sanak keluarga mendiang Sitti Zulaeha Jafar menangis histeris.
Salah satu keluarga korban juga sempat berteriak di dalam ruang sidang dan mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seorang ibu tiga orang anak tersebut.
“Kenapa hanya 14 tahun pak Jaksa? Kami tidak terima,” teriak salah satu keluarga Zulaeha.
Tidak hanya di dalam ruang sidang, teriakan histeris keluarga korban berlanjut hingga ke luar ruang persidangan. Lagi-lagi mereka meneriakkan dan melampiaskan kekecewaannya kepada Jaksa yang hanya menuntut 14 tahun penjara.
“Sudah ibu, ini kan masih tuntutan. Jadi belum pasti. Nanti saat putusan baru kita tahu hukuman yang diterima terdakwa,” kata seorang Polwan yang berusaha menenangkan keluarga korban. (saribulan)
dibaca : 80