GOWA, UJUNGJARI.COM –Sidang kasus pembunuhan ASN UNM Siti Zulaeha Jafar kembali digelar, Selasa (8/10/2019). Sidang kali ini memasuki agenda tuntutan.

Seperti biasanya sidang kasus pembunuhan ASN UNM yang mendudukkan Dr Wahyu Jayadi sebagai terdakwa terus saja menjadi perhatian banyak orang.  Pasalnya sampai sidang masa tuntutan itu, belum terkuak jelas apa motif dari kasus yang membuat dosen olahraga itu nekat membunuh rekan kerjanya, temannya, tetangganya tersebut. Pihak keluarga korban masih saja kurang yakin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak keluarga korban belum yakin sepenuhnya jika terdakwa menghabisi nyawa ibu tiga itu dengan sangat tega tanpa ada unsur lain kecuali ketersinggungan semata. Pihak keluarga korban menduga pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu karena telah direncanakan.

Dalam sidang yang dipimpin Muh Asri sebagai ketua majelis hakim, JPU Arifuddin Achmad mengajukan tuntutan selama 14 tahun penjara bagi Wahyu. Tuntutan 14 tahun penjara inipun dinilai M Syahfril Hamzah selaku kuasa hukum terdakwa masih sangat berat.

Pasalnya menurut Syahril, upaya kliennya menghabisi korban bukan lah tergolong perencanaan namun sangat insidentil dan spontanitas dimana Wahyu berada dalam kondisi emosi tingkat tinggi akibat korban dinilai terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya.

” Klien saya melakukan kekerasan atas dasar spontanitas. Hal ini disesuaikan fakta persidangan yang berlangsung selama ini. Saya menilai tuntutan ini masih berat. Karena kalau kita amati fakta persidangan, pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,” kata Syahfril.

Terdakwa kasus pembunuhan Wahyu Jayadi dituntut pidana 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU). Tuntutan ini terbilang ringan meski JPU menyatakan Wahyu Jayadi disebutkan terbukti melakukan pembunuhan sehingga JPU menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dosen nonaktif Universitas Negeri Makassar ini disebutkan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Meski demikian, tuntutan JPU ini diprotes kuasa hukum terdakwa dengan asumsi semestinya kliennya hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

“Jadi yang wajarnya Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia,” kata Syahfril.

Jaksa penuntut umum (JPU) Arifuddin Achmad membacakan tututannya di depan terdakwa Wahyu Jayadi yang didengarkan langsung oleh majelis hakim dan keluarga korban.

Dibeberkan JPU bahwa terdakwa tersinggung dan emosi berlebihan dimana korban ingin selalu mencampuri urusan terdakwa. Terdakwa mencekik korban dilakukan secara spontanitas dikarenakan terdakwa emosi dan mendengar perkataan kasar dari korban.

“Dengan demikian, unsur direncanakan terlebih dahulu tersebut tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Maka dari itu, terdakwa dituntut oleh JPU hukuman 14 tahun penjara,” lanjut Arifuddin Achmad.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan hakim ketua memutuskan sidang telah selesai yang diakhiri dengan ketuk palu, keluarga korban histeris dalam ruang persidangan. Dua orang sanak keluarga mendiang Sitti Zulaeha Jafar menangis histeris. 

Salah satu keluarga korban juga sempat berteriak di dalam ruang sidang dan mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seorang ibu tiga orang anak tersebut.

“Kenapa hanya 14 tahun pak Jaksa? Kami tidak terima,” teriak salah satu keluarga Zulaeha.

Tidak hanya di dalam ruang sidang, teriakan histeris keluarga korban berlanjut hingga ke luar ruang persidangan. Lagi-lagi mereka meneriakkan dan melampiaskan kekecewaannya kepada Jaksa yang hanya menuntut 14 tahun penjara.

“Sudah ibu, ini kan masih tuntutan. Jadi belum pasti. Nanti saat putusan baru kita tahu hukuman yang diterima terdakwa,” kata seorang Polwan yang berusaha menenangkan keluarga korban. (saribulan)