ikut bergabung

Wahyu Dituntut 14 Tahun, Keluarga Korban Keberatan


Keluarga korban Zulaeha protes tuntutan penjara bagi Wahyu hanya 14 tahun saja.

Hukum

Wahyu Dituntut 14 Tahun, Keluarga Korban Keberatan

GOWA, UJUNGJARI.COM –Sidang kasus pembunuhan ASN UNM Siti Zulaeha Jafar kembali digelar, Selasa (8/10/2019). Sidang kali ini memasuki agenda tuntutan.

Seperti biasanya sidang kasus pembunuhan ASN UNM yang mendudukkan Dr Wahyu Jayadi sebagai terdakwa terus saja menjadi perhatian banyak orang.  Pasalnya sampai sidang masa tuntutan itu, belum terkuak jelas apa motif dari kasus yang membuat dosen olahraga itu nekat membunuh rekan kerjanya, temannya, tetangganya tersebut. Pihak keluarga korban masih saja kurang yakin.

Pihak keluarga korban belum yakin sepenuhnya jika terdakwa menghabisi nyawa ibu tiga itu dengan sangat tega tanpa ada unsur lain kecuali ketersinggungan semata. Pihak keluarga korban menduga pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu karena telah direncanakan.

Dalam sidang yang dipimpin Muh Asri sebagai ketua majelis hakim, JPU Arifuddin Achmad mengajukan tuntutan selama 14 tahun penjara bagi Wahyu. Tuntutan 14 tahun penjara inipun dinilai M Syahfril Hamzah selaku kuasa hukum terdakwa masih sangat berat.

Pasalnya menurut Syahril, upaya kliennya menghabisi korban bukan lah tergolong perencanaan namun sangat insidentil dan spontanitas dimana Wahyu berada dalam kondisi emosi tingkat tinggi akibat korban dinilai terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya.

” Klien saya melakukan kekerasan atas dasar spontanitas. Hal ini disesuaikan fakta persidangan yang berlangsung selama ini. Saya menilai tuntutan ini masih berat. Karena kalau kita amati fakta persidangan, pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,” kata Syahfril.

Baca Juga :   Hindari Publikasi Data Pribadi di Media Sosial dan Jangan Klik Tautan Spam

Terdakwa kasus pembunuhan Wahyu Jayadi dituntut pidana 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU). Tuntutan ini terbilang ringan meski JPU menyatakan Wahyu Jayadi disebutkan terbukti melakukan pembunuhan sehingga JPU menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dosen nonaktif Universitas Negeri Makassar ini disebutkan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Meski demikian, tuntutan JPU ini diprotes kuasa hukum terdakwa dengan asumsi semestinya kliennya hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

“Jadi yang wajarnya Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia,” kata Syahfril.

Jaksa penuntut umum (JPU) Arifuddin Achmad membacakan tututannya di depan terdakwa Wahyu Jayadi yang didengarkan langsung oleh majelis hakim dan keluarga korban.

Dibeberkan JPU bahwa terdakwa tersinggung dan emosi berlebihan dimana korban ingin selalu mencampuri urusan terdakwa. Terdakwa mencekik korban dilakukan secara spontanitas dikarenakan terdakwa emosi dan mendengar perkataan kasar dari korban.

dibaca : 78

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top