ikut bergabung

Kasus Dugaan Penyimpangan Trotoar Sinjai Bakal Giring Banyak Tersangka


Noer Adi.

Hukum

Kasus Dugaan Penyimpangan Trotoar Sinjai Bakal Giring Banyak Tersangka

SINJAI, UJUNGJARI.COM — Kasus dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan trotoar ruas Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,  terus berlanjut.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai Noer Adi saat ditemui diruangannya, Selasa (8/10/2019). Menurut Noer Adi, pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan trotoar tersebut secepatnya.

Dalam kasus ini Kejari Sinjai  tak menampik bahwa pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp 870 juta tahun anggaran 2018 itu, telah ditemukan adanya indikasi dugaan perbuatan melanggar hukum.

“Indikasi perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut sudah ditemukan, sehingga kami tegaskan kasus ini akan kami tuntaskan secepatnya,” ungkap Noer Adi.

Noer Adi mengatakan pembangunan trotoar itu secara kasat mata memang tidak layak dan sarat terjadi kerugian negara, itu karena pekerjaannya diduga hanya asal-asalan.

“Saya sudah cek di lapangan langsung hasil pekerjaan tersebut, dan memang tidak layak. Hasil hitungan sementara pihak kami memang ada kerugian negara, namun tetap kami menunggu hitungan hasil kerugian negara oleh ahli yakni BPKP. Setelah hasil dari BPKP keluar baru akan dilakukan penetapan tersangka,” terangnya.

Noer Adi mengungkapkan, meski saat ini pihaknya diperhadapkan dengan dua kasus korupsi yakni, kasus dugaan korupsi koperasi Mega Kharisma dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan kasus Kades Arabika yang saat ini menjalani persidangan, namun hal itu tak menyurutkan semangat institusinya untuk mengusut kasus trotoar tersebut.

Baca Juga :   Timsus Prokes Sasar Penginapan di Malino, Satpol PP Layangkan Pemanggilan untuk 12 Selebgram 

“Tahun ini ada dua kasus dugaan korupsi ditindaklanjuti dan rampung tahun ini, dan setelah itu kasus di Dinas PUPR pasti saya tindaklanjuti, ini janji saya kepada publik Sinjai,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait adanya beberapa orang yang akan jadi tersangka dalam kasus itu, Kejari Sinjai tak menampik. Dia memastikan setelah hasil pemeriksaan dari saksi ahli BPKP kasus ini akan diekspose.

“Kita pasti ekspose, intinya banyaklah,” kata Noer Adi.

Terpisah, seorang praktisi hukum Andi Salahuddin mengatakan, Kejari Sinjai harus mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Meski informasinya, ada pihak-pihak yang mencoba melakukan lobi, namun kata Salahuddin, hal itu tidak dibenarkan.

“Jika memang ada oknum yang berusaha membantu dalam hal apapun juga merupakan tindak pidana juga. Jadi hati-hati soal tipikor karena itu sangat resisten tindak pidana lain terjadi,” kata Salahuddin. (didink)

dibaca : 52



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top