SIDRAP, UJUNGJARI.COM — BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, di Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin, (07/10/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sidrap yang diwakili oleh Kabag Hukum Sekkab Sidrap, Andi Faisal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidrap, Arfandi Nur.
Kemudian dihadiri peserta dari berbagai intansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).Disela-sela kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan.
Santuan tersebut diberikan kepada dua orang penerima yakni ahli waris Indri Nova Yuliani tenaga honorer di Dinas Pertanian sebesar Rp24 juta.
Kemudian santunan juga diberikan kepada ahli waris dari Hasdar karyawan PT Panca Merak Samudra sebesar Rp24 juta.
Kabag Hukum Sekkab Sidrap, Andi Faisal mengatakan, kegiatan itu merupakan wujud bukti nyata hadirnya pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam mendukung program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Untuk kabupaten Sidrap, bahkan sejak 2017 seluruh aparat pemerintahan desa telah dilindungi program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Faisal juga berharap, seluruh yang hadir memberikan dukungan, masukan, dan rencana kerjasama lainnya bersama BPJS ketenagakerjaan.
“Untuk mendorong percepatan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sidrap,” harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidenreng Rappang, Arfandi Nur mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di kabupaten Sidrap.
Dalam pemaparannya, dia mengatakan program jaminan sosial Ketenagakerjaan KCP Sidrap terkait, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Capaian kepesertaan, Iuran dan klaim.
“Latar belakang BPJS ketenagakerjaan yaitu setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia,” urainya.
(H.Ady)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT