GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pemuda bernama Fadil (17) kini harus menjalani perawatan intensif di RS Pelamonia Makassar setelah sejumlah luka tikaman dialaminya.

Pemuda Fadil  ini ditikam oleh pemuda MF (19) yang merupakan kakak kandung dari perempuan Bunga pacar Fadil tersebut, di Dusun Tamalalang Barat, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat ditikam itulah kini MF mendekam dalam ruang tahanan Polsek Barombong untuk mempertanggungjawabkan ulahnya yang nyaris menghilangkan nyawa Fadil.

Untuk kasus berdarah yang terjadi Minggu (29/9/2019) lalu ini,  Polres Gowa melalui Unit Reskrim Polsek Barombong  telah menetapkan lelaki MF sebagai tersangka. Fadil sendiri usai ditikam oleh kakak pacarnya itu, mengalami luka-luka serius.

Penetapan MF sebagai tersangka ini dirilis langsung Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Masruni yanh dihadiri sejumlah media cetak dan media elektronik, Rabu (2/10/2019) sore kemarin.

” Polsek Barombong telah menetapkan MF sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat-alat bukti serta saksi, ” terang Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim.

Dari hasil pemeriksaan, kekerasan ini dilakukan tersangka pada  Minggu (29/9/2019) lalu, disebabkan karena kasus ‘Siri’ (harga diri). Tersangka MF diketahui sangat emosi mencari adiknya yang telah dibawa oleh Fadil hingga akhirnya berujung dengan kasus penikaman tersebut.

“Jadi, tersangka melakukan kekerasan dengan cara menikam  korban sebanyak dua kali ke arah perut  korban yang mengakibatkan luka dan sekarang dirawat di RS Pelamonia  Makassar,  ” kata kapolsek.

Dikatakan kapolsek,  tersangka MF dikenakan Pasal 89 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui kondisi terakhir akibat  penganiayaan karena masih dalam perawatan Intensif, ” tambah kapolsek lagi. 

AKP Muh Hasyim mengatakan, pihaknya akan mengungkap kasus penganiayaan kakak terhadap pacar adik kandungnya sampai tuntas. Kendati begitu, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka kapolsek mengimbau pihak keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya ke Polisi tanpa ada upaya balas dendam. 

” Kami meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian dengan tidak melakukan reaksi apapun terhadap keluarga tersangka,”  tandas kapolsek. (saribulan)