Site icon Ujung Jari

Ini Pelaku Perusak Mobil Sabhara Polres Gowa, FW Ajak Rekan-rekannya Menyerahkan Diri

GOWA, UJUNGJARI.COM — FW (22), mahasiswa UNM Fakultas Keolahragaan akhirnya meminta maaf kepada jajaran Kepolisian Resort Gowa melalui Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga. FW adalah satu dari sejumlah pelaku perusak mobil patroli Sabhara Polres Gowa yang telah teridentifikasi keterlibatannya. 

FW yang berasal dari Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba ini telah menyerahkan diri pada Selasa (1/10/2019) lalu di Polsek Rilau Ale yang kemudian diserahkan oleh aparat Polsek Rilau Ale ke Polda Sulsel.

FW menyerahkan diri setelah pihak keluarganya menyaksikan gambar GW terekam kamera ikut dalam pengrusakan mobil patroli Kepolisian Gowa pada Jumat (26/9/2019) pukul 23.50 Wita di depan kantor ATR/BPN Makassar.

Terlihat jelas sebagai perusak akhirnya pihak keluarga menyarankan agar GW segera menyerahkan diri daripada diuber-uber pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kamis (3/10/2019) siang tadi usai pelakunya dilimpahkan pihak Polda Sulsel ke Polres Gowa, tim Reskrim Polres Gowa pun merilis kasus pengrusakan mobil Sat Sabhara tersebut di halaman mako Polres Gowa dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.

Di hadapan kapolres dan sejumlah personil Polisi, FW menyampaikan permohonan maafnya atas perbuatannya ikut merusaki mobil patroli tersebut. Awalnya FW mengaku tidak ada niat merusak saat dirinya ikut dalam aksi demo Jumat malam itu di Jl AP Pettarani.

Namun karena terus diprovokasi teman-temannya sesama almamater UNM akhirnya FW pun menjadi beringas.

” Saya meminta maaf kepada pihak Kepolisian atas tindakan saya melakukan pengrusakan. Karena itu saya juga meminta rekan-rekan yang lain yang ikut merusak agar menyerahkan diri untuk bersama-sama mempertanggungjawabkan perbuatan merusak mobil patroli milik Polres Gowa,” kata FW di hadapan media saat presscon dilakukan.

FW tampak menyesal. Dia sengaja menyerahkan diri karena sadar perbuatannya telah merugikan institusi Kepolisian.

Saat kejadian pengrusakan, pihak Polres Gowa melalui berbagai media termasuk medsos menginformasikan peristiwa pengrusakan mobil patroli Kepolisian dan memajang sejumlah foto pemuda yang diketahui sebagai perusak mobil Polisi tersebut.

” Yang jelas motif utama para mahasiswa melakukan pengrusakan mobil patroli ini adalah  ketidakpuasan mahasiswa atas penanganan demonstrasi yang dilakukan Polri serta ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah terkait Revisi UU KPK, RUU KUHP serta pembubaran BPJS Kesehatan,” jelas AKBP Shinto Silitonga.

Karena ketidakpuasan inilah kata Shinto, mahasiswa terprovokasi untuk berbuat brutal. 

“Saya sangat menyayangkan pengrusakan mobil itu. Pelaku bersama kelompok mahasiswa lainnya melakukan penghadangan kemudian merusak kendaraan Patroli Sat Sabhara menggunakan batu, balok, kayu dan besi serta mencuri barang dinas milik Polri berupa HT Motorola yang ada dalam mobil tersebut.

” Kami sudah menyita barang bukti dari pelaku FW yakni satu  lembar jaket berwarna abu-abu yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pelemparan, satu lembar celana jeans warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pelemparan, sepasang sandal jepit warna hitam milik pelaku, satu tas punggung warna hijau, satu 

unit HP merk Vivo warna gold. Selain itu kami juga menyimpan barang bukti satu unit mobil patroli yang sudah ringsek,” tambah kapolres.

Dibeberkan Shinto, selama pelarian FW bersembunyi di kampungnya di Rilau Ale, FW sempat mencukur rambutnya agar jejaknya tidak terendus Polisi. FW mengetahui dirinya sedang dicari Polisi pada Sabtu (28/9/2019) setelah beredar postingan Humas Polres Gowa menyebarkan gambar diri pelaku bersama dua pemuda lainnya. Fw sendiri diketahui sebagai mahasiswa aktif UNM dan sudah semester sembilan.

Kapolres AKBP Shinto Silitonga pun menyebutkan jika keterlibatan FW dalam aksi pengrusakan mobil Sabhara Polres Gowa itu diganjar 

Pasal 365 dan atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dan atau dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada nitizen dalam membantu terkait identitas pelaku dan  kami berharap seluruh masyarakat terus memberikan informasi tambahan agar pelaku lainnya dapat tertangkap. Kami sangat menyayangkan kenapa  mobil Polisi dirusak. Tugas mahasiswa diminta fokus untuk belajar dan Polres Gowa meyakinkan publik akan menindak tegas oknum mahasiswa yang terlibat dalam pengrusakan dan pencurian. Kami juga mendorong pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana dan dapat bekerjasama untuk menyerahkan para pelaku lainnya ke Polres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” tandas Shinto. (saribulan)

Exit mobile version