SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sepertinya pelaku ini tak ada kapok kapoknya berurusan hukum. Baru 3 bulan lalu menghirup udara bebas, kini berurusan hukum lagi.

Adalah La Rappe (36) warga dari Kelurahan Marawi Kecamatan Tiroang, Pinrang ini baru saja ditangkap oleh Tim Resmob Satnarkoba Polres Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rappe berhasil ditangkap bersama dua rekannya Jumadi (46) beralamat Barugae Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattirobulu dan Muh Rizal (19) warga Marawi Kecamatan Tiroang, Pinrang.

Mereka bertiga ditangkap setelah dipancing bertransaksi oleh petugas yang menyamar pembeli.

Polisi menduga mereka adalah jaringan narkoba lintas daerah yakni wilayah hukum Mapolres Sidrap dan Pinrang.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan saat dihubungi, Selasa, (02/10) membenarkan jaringan ini adalah target operasi.

Apalagi salah satunya adalah residivis narkoba yang baru keluar dari penjara di Pinrang.

“Kami tangkap tiga orang lelaki terduga pengedar narkoba asal Kabupaten Pinrang pada Senin, 1 Oktober, sekitar pukul 15.00 wita lalu. Kami berhasil pancing dengan cara ‘Undercover Buy’ untuk bertransaksi,”ungkap Andi Sofyan.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 3 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1 bal atau 64,69 gram.

Kemudian 14 batang pipet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga sabu, 1 timbangan digital, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z warna biru, tiga buah hp berbagai merk, dan sat buah alat isap atau bong.

AKP Andi Sofyan mengatakan, bahwa terduga pengedar sabu tersebut ditangkap di Jalan Poros Alitta, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap. Bahkan salah satu pelaku bernama La Rappe adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara di Pinrang dengan kasus serupa.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan, katanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki pelaku Jumadi sering melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

Dengan hal itu, anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan mencoba menghubungi pelaku untuk memesan barang sebanyak 1 ball seharga Rp32 juta.

“Kasus ini masih kita dalami karena diduga kuat masih ada jaringan lain dan barang bukti yang lebih besar lagi. Pelaku mengaku bahwa barang ini di peroleh dari lelaki berinisial D yang identitasnya sudah kami ketahui,”ungkap mantan Kasat Rrsnarkoba Polres Pinrang ini. (H.Ady)