GOWA, UJUNGJARI.COM — Sekira 10 oknum mahasiswa UINAM kini mendekam dalam ruang tahanan Polres Gowa. Mereka ditahan sejak Selasa (1/10/2019) pasca melakukan pengrusakan salah satu rumah yang berada di Perumahan Harmoni pada Senin (30/9/2019) lalu.
Ke-10 mahasiswa yang ditahan yakni SR (26), JN alias Tenggiri (29), ER alias Alang-alang (27), NA alias Guppi (23), FS alias Kalibri (25), NI alias Anggang (24), IT alias Nila (24), MI alias Bulbul (25), IJ alias Zebra (24) dan AM (21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diringkus akibat pengrusakan yang dilakukan yang merupakan imbas dari aksi bentrok antar mahasiswa di kampus UINAM.
Selain 10 mahasiswa tersebut, Polisi masih mengejar enam orang mahasiswa lainnya dan kini dimasukka dalam daftar pencarian orang (DPO). Keenam yang DPO tersebut yakni RD alias Owa, NO alias Rajawali, AS alias Banteng, JI alias Bekantang, AS alias Julung-julung, dan TG.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada media, Rabu (2/10/2019) siang mengatakan, adanya pengrusakan rumah warga tersebut akibat bentrok antar mahasiswa Fakultas Saintek dan mahasiswa Mapalasta di kampus UINAM.
“Motif umum adalah balas dendam yang dilatarbelakangi oleh konten Whatsapp (WA) di salah satu grup dari mahasiswa Saintek yang dinilai menjelekkan Mappalasta. Saat bentrok dalam kampus, korban yang dipukul oleh oknum Mapalasta, merupakan mahasiswa Saintek yang menginformasikan ke temannya bahwa terjadi serangan di dalam kampus dengan lemparan batu dan pembakaran beberapa barang milik Mappalasta hingga terjadilah bentrok dua pihak di lapangan kampus,” beber Mangatas Tambunan.
Diungkapkan bahwa dari peristiwa pemukulan itu, beberapa anggota Mappalasta pun melakukan aksi balasan dengan menyerang, membakar, merusak dan menganiaya orang yang ada di Perumahan Harmoni Nomor 4 yang dianggap sebagai basecamp mahasiswa Fakultas Saintek.
Disebutkan bahwa kubu mahasiswa satu saat melakukan penyerangan di perumahan itu membawa senjata tajam dan bom molotov lalu melempar ke rumah sasaran menggunakan batu, dan membakar bagian dari rumah yang berdampak pada terbakarnya beberapa peralatan elektronik dan barang di dalamnya. Pelaku juga menganiaya korban dengan menggunakan panah dan busur sehingga terluka pada bagian pinggul.
Informasi dari pihak kampus, bentrok yang berujung penyerangan basecamp mahasiswa Saintek diduga dipicu akibat dendam lama antar kedua kelompok mahasiswa tersebut yang pecah saat beberapa mahasiswa Saintek ingin meminta maaf dengan Mapalasta. Namun, pihak Mapalasta menolak hingga berujung pada pemukulan mahasiswa Saingtek berakhir bentrok.
“Polres Gowa sangat menyayangkan adanya aksi balas membalas dari oknum mahasiswa dan kelompoknya di dalam kampus maupun di luar kampus yang mengakibatkan kerugian materil dan terlukanya orang. Tugas mahasiswa diminta fokus untuk belajar. Dan Polres Gowa meyakinkan publik akan menindak tegas oknum mahasiswa yang suka membuat onar,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian diantaranya bom molotov berupa 11 bom (botol UC1000), 4 bom botol bir dan potongan kain untuk sumbu bom, 7 bilah parang, 2 bilah badik, 9 buah anak busur, 3 buah ketapel, 1 bilah pisau kecil, 36 unit sepeda motor berbagai merek, 54 unit handphone berbagai merek, berbagai barang yang rusak karena pembakaran, dan batu paving yang digunakan untuk melempar.
“Kasusnya sementata didalami. Sedang enam orang yang DPO sementara kita cari,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa. (saribulan)