MAROS,UJUNGJARI.COM–Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kab Maros H Ir HTakdir MM membuka pelatihan calon kepala sekolah tingkat TK sebanyak 5 orang SD sebanyak  SMP se Kabupaten Maros di Hotel Mutiara Khadijah,Jl Bakung Sudiang Makassar.Rabu (1-10-2019).
Dikatakan Kadis, seorang Kepala sekolah harus mampu membina guru-guru disekolahnya menjadi guru kreatif dan selalu melakukan inovasi dalam pembelajaran. Dengan adanya tugas tambahan tersebut, kepala sekolah tidak hanya dituntut untuk membina guru saja, tetapi lebih dari itu, juga dituntut untuk membina dan mengelola seluruh komponen sekolah  seperti tenaga adminstrasi sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan lain sebagainya.”menjadi seorang kepala sekolah yang profesional tentu tidaklah mudah.” ujar Kadis.
Untuk itu lanjut Kadis,  melalui  kegiatan ini diharapkan  bentuk personal kepala sekolah yang tangguh, penuh keteladanan dan memiliki visi kepemompinan nasional. Para peserta cakep diharapkan mampu mrncerdaskan lehidupan bangsa yang berdaya saing global melalui pengelolaan sekolah yang efektif.”Kepala sekolah yang menjadi tolak ukur peningkatan kualitas sumber daya manusia  di kabupaten Maros.”ujar Kadis.
Sementara itu, Helmi ketua Panitia Diklat Cakep Kab Maros mengatakan, Pelatihan, pembimbingan dan pembinaan bagi calon kepala sekolah  yang dilakukan untuk melahirkan pemimpin sekolah yang berkualitas dalam mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Para peserta diklat ini adalah guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi calon kepala sekolah  dan diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.” Para peserta diklat Cakep yang  ikut diklat adalah guru yang audah dinyatakan lulus tes tertulis oleh tim Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala.sekolah ( LP2 KS)  Solo.” ujar Helmi.
Ditambahkan Helmi, berdasarkan permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kompetensi kepala sekolah menetapkan dimensi kompetensi manajerial kepala sekolah merupakan dimensi kompetensi yang menuntut 16 kompetensi. Jumlah kompetensi ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan dengan kompetensi pada dimensi kompetensi kepribadian, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Tingkat kemampuan kepala sekolah dalam mengarahkan, memberdayakan, menggerakkan, dan mengembangakan sumber daya sekolah dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di sekolah sangat bergantung kepada kompetensi manajerial seorang kepala sekolah.”Selama Diklat peserta diharapkan dapat mengikuti semua kegaiatan hingga tuntas,” harap Helmi.
Karena itu Kata Helmi, Pendidikan dan pelatihan yang dijalani calon kepala sekolah dalam kegiatan tatap muka (in service-1) dalam kurun waktu 70 jam merupakan modal awal untuk menjalani praktek lapangan on the job learning (OJL) selama kurang lebih 3 bulan atau setara sengan 200 jam. Kegiatan OJL penting bagi peserta diklat untuk mempraktekkan kompetensi yang telah dipelajari selama kegiatan tatap muka. Dalam OJL dipraktekkan bagaimana mengkaji pengelolaan kurikulum sekolah, RKAS/RKJM, pengelolaan keuangan, produksi dan jasa, pembinaan tenaga administrasi sekolah, pengelolaan peserta didik, sarana dan prasarana, pengelolaan pendidikan dan tenaga kependidikan, pemanfaatan TIK, monitoring dan evaluasi serta program supervisi akademik. Kegiatan diakhiri dengan diklat 2 (in service-2) selama 30 jam. Dalam in service-2 calon kepala sekolah mengumpulkan laporan OJL dan mempresentasikan di depan penguji. Resume hasil penilaian selama in service-1, OJL, dan in service-2 (dengan bobot 35%, 15%, dan 50%) merupakan nilai yang dicapai/diperoleh calon kepala sekolah. Untuk dinyatakan lulus, maka peserta diklat cakep minimal harus memperoleh nilai 71. Selanjutnya akan dikeluarkan sertifikat oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) atas nama peserta diklat cakep. Dalam sertifikat tersebut telah tercantum NUKS (nomor unik kepala sekolah). (askari)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT