GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejak Kapolres Gowa menetapkan sanksi bagi 17 pelajar yang ikut aksi demo pada Kamis 26 September 2019 lalu di Flyover dengan disanksi tidak akan dapat SKCK, ungkapan tersebut ternyata menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Bahkan masyarakat menyebutkan jika apa yang dilakukan Kapolres Gowa itu sangatlah tidak sesuai disebabkan yang dikenai sanksi adalah para pelajar yang kebetulan ikut berunjukrasa sebagai aksi solidaritas aksi mahasiswa menolak RUU KUHP, RUU KPK serta penolakan terhadap BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyoal sorotan publik tersebut, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019) siang mengatakan pihaknya melakukan sanksi itu sebagai efek jera.
Menurut perwira yang dikenal sangat tegas ini, apa yang dilakukan pihaknya ada tujuan detterence effect kepada pelajar lainnya agar tidak melakukan hal sama di kemudian hari.
Diakui Shinto dalam peristiwa demo akbar yang terjadi Kamis di Flyover itu ditemukan adanya 17 pelajar asal Gowa turut berbaur bersama demosntran lainnya di bilangan Flyover.
“ Ada sejumlah pelajar kita periksa dalam aksi itu dan 17 orang diantaranya adalah pelajar dari Gowa. Sesuai pendataan Sat Intel Polres Gowa, 10 orang dari SMAN 1 Gowa dan 7 orang lainnya dari SMA Batara Gowa,” jelas kapolres.
Shinto mengatakan, pihaknya sangat prihatin ketika ada demo ternyata pelajar yang seharusnya hanya bertugas belajar dalam ruangan kelas, turut berbaur.
” Kami prihatin karena palajar itu merespon ajakan di medsos untuk aksi solidaritas melakukan demo. Padahal sebelumnya telah keluar surat edaran dari Mendiknas serta Kadisdik Sulsel agar para pelajar tidak ikut dalam aksi demo. Sama dengan di Jakarta, ada sekitar 100 orang pelajar di Makassar yang turun dan diidentifikasi ada 17 pelajar asal Gowa. Faktanya bahwa ada orang yang menunggangi pelajar. Dan sebelum demo dilakukan mahasiswa jajaran Kepolisian sudah melakukan imbauan di medsos agar pelajar tidak terprovokasi untuk ikut turun. Dan faktanya mereka ikut turun juga,” kata Kapolres Gowa.
Ditanya apa konsekwensi dari pemberian sanksi terhadap ke 17 pelajar pelaku demo itu dengan ganjaran tidak bisa dapat SKCK untuk keperluan lanjut pendidikan atau bekerja, menurut Shinto, masuknya mereka (17 siswa) dalam sistem pencatatan Kepolisian tersebut sebagai referensi data Kepolisian saja.
“Artinya mereka tetap akan kita berikan SKCK tapi dengan catatan dibawahnya bahwa mereka pernah memiliki keterkaitan hal pelanggaran. Perlu diketahui dalam aksi mereka ada pelanggaran terhadap UU No 9 tajun 1998 tentang hak mengemukakan pendapat. Dimana dalam undang-undang ini pada Pasal 10 ayat 1 mereka terindikasi melakukan aksi ilegal. Dalam Pasal 10 ayat 1 itu disebutkan (1) penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Nah aksi turunnya pelajar ini tanpa ada pemberitahuan. Mereka hanya berpatokan pada ajakan postingan dari medsos,” beber Shinto. (saribulan)