GOWA, UJUNGJARI. COM — 45 anggota DPRD Gowa mengikuti orientasi pendalaman tugas. Orientasi yang digelar empat hari bertempat di Hotel Almadera Makassar, Senin (30/9/2019) ini diharapkan dapat diikuti oara legislator Gowa dengan baik.
Para legislator Gowa ini dibekali tentang fungsi dan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat dalam orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel bekerjasama Sekretariat DPRD Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis saat membuka orientasi didampingi Kabid Pengembangan dan Inovasi BPSDM Sulsel Nasrun dan Sekretaris DPRD Gowa Yusuf Sampera tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan orientasi pendalaman tugas anggota DPRD ini dilaksanakan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota.
” Orientasi pendalaman tugas anggota DPRD ini memiliki arti yang sangat penting bagi anggota dewan guna mengaktualisasikan peran dan fungsinya dengan berbagai cakupan tugas dan tanggung jawabnya yang sedemikian luas dalam semangat otonomi daerah di berbagai aspek kehidupan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di aturan ini disebutkan jika DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Disebutkan juga bahwa anggota DPRD diberikan hak dan kewajiban yaitu mengajukan rancangan perda dan menyampaikan usul dan pendapat sedangkan kewajibannya adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Orientasi pendalaman tugas ini kata Muchlis, juga merupakan pencerahan dalam upaya meningkatkan SDM yang profesionalisme sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan. (saribulan)