GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemkab Gowa menyerahkan dana hibah untuk perhelatan Pilkada 2020 Gowa. Dana hibah itu masing-masing untuk Bawaslu Gowa sebesar Rp 12.018.430.000 dan untuk KPU sebesar Rp 60.006.006.031.

Penyerahan dana hibah tersebut dilakukan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh dan Ketua KPU Gowa Muhtar Muis pada Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Gowa dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Gowa di Baruga Tinggimae kompleks rujab Bupati Gowa, Minggu (29/9/2019) siang. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adnan mengatakan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Gowa. Dana hibah tersebut tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara Pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik. Bahkan menjadi contoh bagi kabupaten/kota di Sulawesi Selatan,” kata Adnan.

Adnan mengatakan, suksesnya pelaksanaan Pilkada bergantung pada bagaimana penyelenggaraan itu berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada. 

“Saya juga berharap terjalin koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU bersama pemerintah daerah. Sehingga betul-betul kita bisa menjalankan pemilihan kepala daerah di Gowa dengan lancar, aman dan damai,” kata Adnan yang juga akan menjadi kontestan pada pesta Pilkada 2020 mendatang. 

Adnan menegaskan, kesuksesan Pilkada bukan ditentukan pada berapa banyaknya anggaran yang diberikan kepada masing-masing penyelenggara. Tapi suksesnya penyelenggaraan Pilkada bergantung dari sumber daya manusianya, bagaimana mereka menjalankan sesuai peran dan fungsinya. 

“Dengan anggaran ini kita juga bisa meningkatkan pencegahan-pencegahan melalui sosialisasi agar tidak terjadi praktek-praktek penyelenggaraan yang tidak sesuai prosedur dan aturannya,” tegasnya. 

Dengan adanya anggaran ini pula mampu meningkatkan partisipasi pemilih pada 2020 mendatang. Pasalnya salah satu ukuran keberhasilan pemilu dilihat dari besarnya angka partisipasi pemilihnya. 

Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh mengungkapkan, penyerahan dana hibah ini berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) 54 dan Keputusan Bawaslu RI tentang kebutuhan dana pengawasan pada Pilkada 2020. 

Anggaran hibah ini akan digunakan sepenuhnya untuk tahapan pengawasan pada proses Pilkada 2020 nanti. 

“Dana ini akan kita maksimalkan untuk mengawal jalannya pemilihan Bupati Gowa tahun mendatang. Ada tujuh tahapan pengawasan yang akan dilakukan mulai dari pengawasan verifikasi faktual, pengawasan daftar pemilihan tetap, pengawasan saat proses kampanye hingga lainnya,” kata Samsuar. 

Sementara, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengapresiasi atas dana yang diberikan karena telah sesuai dengan kebutuhan proses Pilkada di Kabupaten Gowa atau tidak jauh berbeda dari permohonan yang diserahkan KPU Gowa. 

“Dana ini akan kami gunakan seefektif dan seefesien mungkin untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada. Anggaran ini akan digunakan untuk seluruh kebutuhan dan tahapan Pilkada yang sesuai mekanismenya. Kita akan berupaya untuk dapat menggenjot partisipasi pemilih dengan menambah kreasi-kreasi sosialisasi nantinya. Kita targetkan partisipasi pemilih pada pilkada nanti bisa lebih besar dari proses pemilu atau paling tidak lebih tinggi dari target nasional yakni 77,5 persen, ” kata Muhtar.

Terkait tahapan pelaksanaan Pilkada telah dilaunching sejak 23 September 2019 lalu secara nasional. Sementara di Kabupaten Gowa akan dimulai dengan proses sosialisasi untuk pengajuan bakal calon perseorangan pada pertengahan Oktober 2019 mendatang. Sementara proses pendaftaran calon perseorangan akan dilakukan pada Desember 2019, sedangkan pendaftaran calon secara resmi akan dilakukan pada Juni 2020 mendatang. (saribulan)